Tanggamus, Penacakrawala.com – Tersangka baru kasus korupsi dana kegiatan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Tanggamus segera disidang.
Tersangka baru Qodri merupakan PNS sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Persidangan Qodri tercacat dalam nomor perkara 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk, Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam berkas perkara persidangan yang diterima, Minggu (24/3/2024), Qodri akan menjalani sidang perdana pada Kamis (28/3/2024).
“Agenda pembacaan dakwaan, Kamis 28 Maret 2024,” tulis berkas perkara tersebut tersebut.
Qodri didakwa atas Pasal 5 Juncto Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Qodri selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi atas adanya permintaan dari Basuki Wibowo membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban palsu.
Laporan itu mengenai penggunaan dana kegiatan kelompok tani ternak lebah di Tanggamus dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021.
Laporan dibuat seolah-olah bahwa kegiatan tersebut telah terlaksana seluruhnya dan uang bantuan dana kegiatan tersebut sudah habis dipergunakan untuk kegiatan pembudidayaan lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya terdakwa menerima penyerahan uang sejumlah Rp. 175.000.000 sebagai imbalan pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban dana itu.
Untuk informasi, Basuki Wibowo sendiri merupakan tersangka kasus serupa, yang sudah selesai dalam proses persidangannya. (**/red)




