Tersangka Narkoba Di Lampung Tengah Diancam Hukuman Seumur Hidup

0
53

Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Para tersangka kasus narkoba yang tertangkap diancam kurungan penjara paling lama seumur hidup.

Hal itu sesuai pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 yang diterapkan oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan, pasal tersebut diterapkan kepada seluruh tersangka yang terjerat kasus narkotika.

“Ke-77 tersangka narkotika akan diproses hukum sesuai pasal tersebut dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama seumur hidup atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Poeloeng mengatakan, sebagian besar tersangka ditangkap di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kemudian, para pengedar atau bandar yang ditangkap pun juga merupakan pengguna narkotika.

Hal itu terbukti dari hasil positif saat tes urin yang dilakukan Satres Narkoba.

“Penindakan kasus narkotika akan terus berlanjut dengan upaya pengembangan yang lebih dimasifkan,” kata dia. (**/red)