LAMPUNG UTARA, Penacakrawala.com – Menurut IM, salah satu tersangka pembegalan, dirinya mengaku sudah melakukan aksi di tujuh tempat kejadian perkara. “Semua lokasi kejahatan Saya di Kotabumi. Gak ada yang di luar kabupaten, ”kata dia, disela-sela konfrensi pers, Rabu 14 April 2021. Dalam melakukan aksinya dirinya bersama dengan rekannya, dengan cara menodongkan pisau ke korban.
Ketika korban takut dan motor dapat dikuasai, kami langsung bawa kabur kendaraan korban. “Gak ada yang pakai senpi saat beraksi,” katanya. Kemudian, hasil rampasannya tersebut dijual dengan hasil penjualan satu kendaraan rata-rata Rp 1.800.000 per unit. “Hasilnya kami bagi dua. Uang yang saya dapat untuk bayar utang di warung, ”ujarnya.
Sementara, Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono Martono mengatakan berdasarkan hasil penyidikan anggota, IM bersama rekannya yang ditangkap sudah melakukan pembegalan di tujuh tempat. Ketujuh tempat tersebut, 3 tempat berada di kecamatan Kotabumi Selatan dan 2 TKP di kecamatan Abung Barat. “Sisanya di kecamatan Kotabumi Utara dan Abung Tengah,” jelas Bambang.
Sumber:Tribunlampungutara.com
Editor:Muhammad Daffa