Pesisir Barat, Penacakrawala.com – Jajaran Polsek Bengkunat menangkap HR (34) saat sedang duduk di warung di Pasar Way Heni, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis, (13/10/2022).
Dia dibekuk karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di konter mr. black di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat.
“Warga Pekon Bandardalam, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat itu terkait kasus pencurian di konter mr. black pada Jumat, 23 September 2022 lalu,” kata Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan, Jumat, (14/10/2022).
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan korban, bahwa saat ia hendak membuka konter bersama istrinya, ternyata isi konter sudah dalam keadaan berantakan.
“Melihat keadaan konter yang sudah berantakan, korban bersama istrinya melakukan pengecekan dan diketahui bahwa sebagian barang yang akan dijual seperti smartphone yang diletakan di dalam lemari sudah tidak ada lagi ditempatna,” kata dia.
Mendapat laporan itu maka pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian pada Kamis, 13 Oktober 2022, petugas mengamankan pelaku HR (34) yang sedang duduk disebuah warung di Pasar Way Heni.
Diinterogasi, HR mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian terhadap sejumlah barang milik korban itu. Kemudian menyimpanya di atas plafon rumah tempat tinggalnya di Pekon Penyandingan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 25 unit hp berbagai merek, 6 set earphome berbagai merek, 8 memory micro sd merek robot, 1 buah flashdisk merek robot, 1 buah powerbank merek foome, 2 buah kabel usb.(**/Red)