Tersangka Pembunuhan Di Pasar Gedong Tataan Terancam 15 Tahun Penjara

0
113

Pesawaran, Penacakrawala.com – Firmansyah (38), tersangka pembunuhan terhadap Ade Suhendar (45), terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy dalam ungkap kasus di Mapolres Pesawaran, Rabu (15/11/2023).

Maya mengatakan, kasus ini berdasarkan laporan bernomor LP/B/11/11/2023/ tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus tersebut dilaporkan oleh anak sulung korban, yakni ARF (21).

Maya mengatakan, kasus penganiayaan berujung pembunuhan ini terdapat dalam Pasal 338 KHUP juncto 351 Ayat 3.

“Ya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Maya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran.

Maya mengatakan, penganiayaan berujung pembunuhan itu terjadi di Pasar Gedong Tataan, Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Firmansyah mengaku nekat membunuh korban karena cemburu.

Saat itu korban dan istrinya sedang berada di belakang warung.

“Pelaku ini mengatakan istrinya pernah digoda oleh korban,” ucapnya.

Firmansyah mengaku cemburu karena korban kerap mengobrol dengan istrinya.

“Saya cemburu dan kalap, akhirnya itu (pembunuhan) terjadi,” kata Firmansyah.

“Saya cemburu buta,” pungkasnya.

Firmansyah mengaku menyesal telah membunuh korban.

“Saya juga menyesal,” pungkasnya. (**/red)