Tersangka Pembunuhan Pasutri Di Tanggamus Akan Jalani Observasi Kejiwaan Di RSJ

0
53

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Kondisi kejiwaan pria asal Tanggamus berinisial HN (41) diperiksa.

Diketahui HN ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pasangan suami istri tetangganya sendiri di Pugung, Tanggamus.

HN dijadwalkan akan segera menjalani observasi kondisi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.

Penetapan tersangka dilakukan oleh kepolisian setempat.

Proses hukum HN pun dibantarkan untuk rencana observasi tersebut.

Rencana observasi kejiwaan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (25/7/2024).

“Sudah dijadwalkan, pada minggu ini HN akan dilakukan observasi di RSJ Provinsi Lampung,” kata Umi.

Menyoal status tersangka HN, Umi juga membenarkan.

Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah polisi melihat kelengkapan alat bukti sudah memenuhi untuk perkara.

“iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

“Penetapan tersangka dari hasil Lidik dan sidik Polres Tanggamus,” lanjut dia.

Umi menjelaskan dalam penetapan tersangka tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 354 KUHP dan/atau 351 Ayat 3 KUHP.

Sebelumnya, HN diduga melakukan pembunuhan sepasang suami istri di Tanggamus, pada Jumat (19/7/2024) lalu.

Kedua korban tersebut yakni bernama Halimi (62) dan istrinya, Siti Khodijah (49).

Sebelum kejadian nahas itu terjadi, sempat terjadi cek-cok antara pelaku dan kedua korban.

Rencana pemeriksaan kejiwaan tersebut juga didasari adanya rekam pidana HN untuk kasus serupa.

Dari catatan kepolisian, HN merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2003 dan 2017. (**/red)