Tersangka Perampasan Motor di Jabung Lampung Timur Menyerahkan Diri

0
327

LAMPUNG TIMUR, Penacakrawala.com – Satu dari dua orang tersangka dugaan kasus perampasan sepeda motor di Kecamatan Jabung, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Jabung, Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Jabung Iptu Dian Andika, menjelaskan bahwa inisial tersangka yang menyerahkan diri ini

adalah AH (21) warga Kecamatan Jabung. “Tersangka atas nama AH (21) sudah menyerahkan diri ke Polsek Jabung pada Minggu (25/4/2021),” ujar Iptu Dian, Senin (26/4/2021). Tersangka bersama rekannya yang masih diburu polisi, diduga terlibat aksi perampasan sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi B 4561 KPM, yang dikendarai oleh

ZD warga Kecamatan Jabung, pada Kamis (22/4/2021) lalu. Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara mendatangi dan memukul tangan korban, saat berada di salah satu lapangan di Kecamatan Jabung, kemudian merampas serta membawa kabur sepeda motor tersebut.

Beberapa hari setelah kejadian, tersangka AH dengan didampingi keluarganya, menyerahkan diri ke Mapolsek Jabung, dan bersedia bertanggung jawab, serta menjalani proses hukum terkait tindak pidana yang dilakukannya. Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Jabung

juga mengamankan 2 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, sebagai barang bukti, yang selanjutnya diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait proses hukum tindak pidana tersebut.

Sumber:Tribunlampung.com
Editor:Muhammad Daffa