Tertangkap Bawa Shabu di Lamsel, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

0
548

Lampung Selatan, buanainformasi.com – Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka kurir shabu dengan tujuan Pulau Jawa, tepatnya ke Kota Jakarta.

Kedua tersangka tersebut yaitu Abdul Rahman dan Muhamad Husein, yang merupakan warga Aceh, mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lamsel pada 11 Februari 2018 lalu, di area Dermaga Tiga Pelabuhan Bakauheni, setelah kedapatan membawa shabu kristal yang dibungkus dengan plastik, di dalam kendaraan roda empat (R4) jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2877 TOF yang dikendarai oleh kedua pelaku.

Tak tanggung-tanggung, keduanya membawa shabu yang beratnya kurang lebih 4 kg. Kapolres Lamsel, AKBP M Syarhan mengatakan, kedua pelaku diperintah oleh seseorang yang bernama Ismail Ibrahim alias Bang Is, yang saat ini telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh jajaran Polres Lamsel.

“Tersangka membawa shabu tersebut dari Medan Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta, kedua tersangka nekat membawa shabu tersebut, karena dijanjikan oleh Ismail Ibrahim upah 60 juta rupiah, apabila barang tersebut berhasil diserahkan kepada salah seorang yang bernama Dadang, yang juga DPO”, terang M Syarhan kepada sejumlah wartawan, Senin (19/02/18).

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang melanggar pasal 114 ayat (3), pasal 112 ayat (2), pasal 115 ayat (1), pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba terancam hukuman paling ringan 6 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.

“Kedua pelaku tersebut terancam hukuman pidana paling ringan enam tahun kurungan penjara dan paling berat hukuman mati”, kata Syarhan.

Selain berhasil mengamankan shabu seberat 4 kg, Polres Lamsel juga berhasil mengamankan 46 paket ganja yang dibungkus dengan lakban, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 13 Februari 2018 lalu.

Sayangnya pihak kepolisian belum berhasil menangkap pemilik puluhan paket ganja tersebut lantaran pelaku hanya menitipkan ganja tersebut pada Bus Putra Pelangi dengan rute Deli Serdang Sumatera Utara menuju Bogor Jawa Barat. Hingga saat ini Sat Narkoba Polres Lamsel masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan ganja tersebut.(*)