Terungkap Suap Gratifikasi Mustafa, PKS Dapat Jatah Rp 232 Juta

0
277

BANDAR LAMPUNG, Penacakrawala.com – Diberi uang Rp 2 miliar, Fraksi PKS dapat jatah Rp 232 juta untuk ketok palu pinjaman PT SMI. Hal ini terungkap saat saksi Muhammad Gofur ketua fraksi PKS DPRD Lamteng dalam sidang suap gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjung karang, Kamis (8/4/2021). Gofur menyampaikan penyerahan uang tersebut setelah adanya pertemuan bersama sejumlah anggota DPRD Lamteng di rumah makan borobudur Bandar Jaya pada Novemver 2017. “Saya diajak kumpul Pak Natalis. Jadi awalnya, Indra meminta ke Gunung Sugih, malam itu dikumpulkan Natalis, dan saya
berangkat bareng sama Pak Roni di rumah makan borobudur Bandar Jaya,

” bebernya. Gofur menyampaikan jika Natalis Sinaga Wakil DPRD Lamteng menyampaikan akan ada bingkisan dari Mustafa Bupati Lampung Tengah yang diserahkan melalui Bunyana. Namun Gofur tak menyebutkan secara rinci bingkisan yang dimaksud tersebut seperti apa, sehingga membuat JPU meradang. “Saya bantu ingatkan di Bap, sekitar pukul 00.30 datang Batalis, menyampaikan jika ada bingkisan Rp 2 miliar dari sebelah, terkait APBD 2018, dan uang itu akan disampaikan melalui Atubun (Bunyana), realisisasinya bagaimana? “tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

“Natalis pergi dan saya diminta menunggu Bunyana, dan Bunyana datang dan mengabarkan jika titipannya belum ada,” jawab Gofur. Selang pertemuan tersebut, Gofur mengaku mendapat kabar dari Raden Sugiri. “Lalu saya datang ke rumah Raden Sugiri, sampai disana saya diberi kresek hitam dan menyampaikan jika itu jatah PKS, “ujarnya. Gofur menyampaikan dalam bungkusan tersebut terdapat rincian jatah untuk anggota fraksi dengan total Rp 232 juta. “Untuk rincian saya lupa,
“kata Gofur. JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun membantu Gofur dengan membacakan BAP.

“Dalam kresek ditulis Rp 232 juta berserta rincian anggota biasa dapat Rp 20 juta, anggota Banan (badan anggaran) dapat bagian anggota biaa ditambah Rp 25 juta, anggota Banus (badan musyawarah) dapat bagian anggota biasa ditambah Rp 3 juta,” tutur Taufiq. “Kemudian Wakil Ketua dapat bagian anggota biasa ditambah Rp 10 juta, ketua fraksi dapat bagian anggota biasa ditambah Rp 15 juta, kalau jadi anggota Banan dan Banus mendapat bagian rangkap,” imbuhnya. Gofur pun mulai mengingat dan menyampaikan rincian uang tersebut disampaikan ke semua anggota fraksi.

“Disampaikan jika ada titipan yang mana untuk kegiatan sehingga diminta untuk membuat kegiatan dengan anggaran yang dipakai hanya Rp 50 persen,” kata Gofur. Adapun rincinan yang diserahkan yakni untuk Joni Ardito Rp 29 juta yang seharusnya Rp 58 juta, Sukarman Rp 24 juta yang seharusnya Rp 48 juta, Gatot Rp 11,8 juta yang seharusnya 23 juta, Purismono Rp 11,5 juta yang seharusnya Rp 23 juta, Evi Rp 10 juta yang seharusnya Rp 20 juta, Gofur Rp 30 juta yang seharusnya Rp 60 juta. “Total Rp 116 juta sisanya disimpan, jadi semua dapat jatah tapi beda-beda,” jelas Gofur. Gofur pun juga mengakui adanya penerimaan uang ketok palu untuk APBD perubahan tahun 2017. Adapun penerimaan tersebut sebasar Rp 37 juta yang diterimanya dari Bunyana sebagaimana BAP yang dibacakan oleh JPU.

Sumber:Tribunbandarlampung.com
Editor:Muhammad Daffa