PANDEGLANG, buanainformasi.com-Duka mendalam saat ini dialami Aas ( 30 ). Aas menerima jenasad suaminya, Ade Suhendi ( 41 ) penuh luka saat dibawa keluarga setelah sebelumnya ditahan polisi. Ade merupakan warga desa Mendung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Ade diketahui tewas dalam sel tahanan saat dirinya dituding menjadi pelaku pencurian.
Pengakuan polisi kepada keluarga Ade meninggal karena masuk angin. Ade meninggal di Rutan. Aas selaku Istri korban saat di konfirmasi kepada wartawan BI mengatakan kasus ini berawal saat suaminya ditangkap pihak kepolisian Sektor Terbanggi Besar, Lampung Tengah, yang dipimpin Bripka Eko sugeng selaku Kanit 1. Saat itu Eko bersama 3 anggotanya ( Brigpol Evan T, Brigpol Alfa Robi dan Brigpol M.Tofan ) melakukan penangkapan disaat Ade sedang berada di tempat kerjanya (CSD Tambang Emas) di kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Hari penangkapan itu Jumat, 5 Februari 2016 sekitar pukul 21.00 WIB.” setelah 10 hari kami dikejutkan adanya berita bahwa korban telah meninggal dunia RS Demang Sepulau Lampung Tengah ” Kata Aas.
Sementara maman (48) selaku kakak korban sangat menyesalkan kejadian ini.” Kami merasa terpukul aparat hukum disana sangat ceroboh, ironis setelah kami melihat korban terkapar di rumah sakit tersebut dan tidak terurus. Kami pihak keluarga tidak bisa berbuat banyak, kami berhak meminta penjelasan polisi atas perilaku buruk yang terjadi. Sepenuhnya kami serahkan kepada pihak aparat hukum, baik hukum di Provinsi Banten dan pihak hukum di Bandar Lampung ” jelas Maman.
Korban sebelumnya diterbikan buanainformasi.com dengan Format video-berjudul “Pencuri Sarang Walet Lintas Sumatra dibekuk Polisi Lamteng”
Lampung Tengah, Buana Informasi.com-Tim Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menciduk dua tersangka dari empat pelaku yang tergabung dalam komplotan pencuri sarang burung walet dibeberapa wilayah Sumatera. Minggu (14/2/2016)
Berdasarkan Laporan pada bulan Maret tahun 2015, Tiga dari empat tersangka pencurian sarang burung walet di amakan, dari penyelidikan dan informasi Tersangka Komarudin, yang lebih awal diciduk, Kepolisian Polsek Terbanggi Besar, berhasil menangkap para pelaku lainya.
Pada Awal Februari 2016. Tim Reserse Polse terbanggi besar Menangkap dua tersangaka Ade diKabupaten Banyumas dan Dedi didaerah Pandeglang Banten, Sementara Satu tersangka Berinsial (S) Masih jadi buronan Polisi.
Salah satu tersangka bernama Dedi mengaku, telah merencanakan pencurian dengan rekannya Komarudin , lalu mereka mengajak Ade dan S. Ketiga tesangka mengaku perbuatan tersebut didasari oleh rasa sakit hati pada korban yang merupakan mantan bos para tersangka dan tuntutan kebutuhan ekonomi.Ungkap Ade
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol. Nelson F Manik, mewakili Kepala Polisi Resort (Kapolres) Lamteng AKBP. Dono Sembodo, S.IK., MM. Mengatakan, dari ke empat pelaku Komplotan pencuri sarang burung walet diwilayah hukum Polsek setempat, telah berhasil menangkap tiga pelaku yaitu Komarudin, ade dan Dedi. Sedangkan, satu pelaku masih buron DPO polisi yang berinisial.
Modus para pelaku pencurian sarang, dengan cara memanjat gedung yang berisi burung walet, selanjutnya sebagian pelaku lain menunggu dibawah yang siap menerima serta memgumpulkan sarang burung tersebut, yang mana beberapa tersangka, merupakan mantan karyawan pemilik sarang burung walet itu. Tutur Kapolsek Terbanggi Besar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya Tujuh Tahun Penjara. (Barita dikutit dari-Buanaindonesia.com/Red)