Lampung Utara, buanainformasi.com – Menyikapi semakin tidak menentunya situasi gaduh serta polemik atas kebijakan Plt Bupati Kabupaten Lampung Utara, memunculkan isu bahwa ribuan masyarakat Lampung Utara besok 30/5/2018 Akan kembali turun kejalan melakukan aksi damai menentang kebijakan – kebijakan kontroversi yang di ambil Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo, sejak diangkat menjadi Plt (2/2/2018) yang Lalu.
Diduga Sri Widodo telah membuat kebijakan yang melanggar UU dan Peraturan Pemerintah yang menimbulkan konflik berkepanjangan khususnya di pemerintahan daerah kabupaten Lampung Utara, serta patut diduga dengan sengaja membuat kegaduhan jelang PILKADA 27/6/ 2018, ujar J. Adami (29/5)
Masih menurut Adami, belum tuntas polemik Roling Jabatan yang dilakukan Sri Widodo beberapa waktu yang lalu tepatnya 21/3/2018 yang menjadi tanda tanya dan sorotan publik, kini Sri Widodo kembali membuat kebijakan yang makin membuat gaduh dengan mencopot jabatan Plt Kepala BPKAD Desyadi tanpa di dasari UU dan Peraturan yang berlaku sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Surat Perintah dengan Nomor : 800/32/II/38-LU/2018 tertanggal 25 Mei 2018, yang menyatakan bahwa Plt. Kepala BPKAD, Desyadi di copot dari Jabatannya dan di gantikan oleh Ir Micel Saragih yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retrebusi Daerah.
Terbitnya Surat Perintah Plt.Bupati, Sri Widodo tersebut diduga terkait sikap Desyadi yang tidak bersedia mencairkan Dana sebesar Rp.5 Milyar ( pencairan Dana konsultan di dinas PUPR) ujarnya.
Menurut informasi yang di dapat buanainformasi.com dari narasumber yang tidak ingin disebut namanya, Surat Perintah tersebut dikirim ke kediaman Mertua Plt Kepala BPKAD, Desyadi di Bandar Lampung, bukan ke Kantor BPKAD. Dalam Surat Perintah yang ditandatangani Plt.Bupati lampung utara tersebut juga ditemukan Kesalahan Penulisan Pangkat dan Jabatan yang tertulis Pembina IV/b, yang seharusnya IV/a.
Ketika hal itu dikonfirmasi buanainformasi.com melalui Kepala BKAD, Iwan Setiawan melalui telpon Selulernya, Iwan membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa hal itu hanya kesalahan dalam penulisan saja.
“Itu hanya kesalahan dalam penulisan saja, biasa itu, Dan terkait surat yang di kirim tersebut setahu saya telah dikirim langsung kepada yang bersangkutan di Kantor BPKAD, bukan ke rumah mertua yang bersangkutan, (Desyadi-red),” terang Iwan.
Menanggapi kemelut yang terjadi di pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Ketua LSM DPD LIPAN (Lambaga Pemantau Angggaran Negara) Kabupaten Lampura, Mintaria Gunadi mengatakan bahwa, “Pencopotan Jabatan Plt.Kepala BPKAD, Desyadi sangat jelas terlihat Plt.Bupati Sri Widodo sudah terang-terangan melawan dan mengangkangi Undang undang dan peraturan Pemerintah yang berlaku,”tegasnya.
Menurutnya, langkah Sri Widodo ini hanya akan menambah deretan panjang permasalahan yang ada khususnya tata kola keuangan di Lampura saat ini. Sebelumnya berbagai macam Aksi telah digelar berbagai elemen masyarakat dalam menyikapi persoalan keuangan yang sampai saat ini belum terselesaikan. Namun Sri Widodo terkesan tidak peduli.
“Oleh karena itu, saya minta kepada penegak hukum agar bisa menyikapi hal ini, yang mana kita ketahui bahwa Pelantikan ROTASI Jabatan yang lama sedang dalam proses di kementrian Otonomi Daerah OTDA.Kini Kembali Sri Widodo membuat kebijakan yang kontroversial, dan akan sangat berdampak buruk kepada keamanan dan pelayanan masyarakat pada pemerintah di Lampung Utara “ungkapnya.
M.Gunadi juga Berharap Kepada Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo agar dapat Segera Mengambil Langkah dan Mencopot Plt Bupati Lampung Utara dan kepada penegak hukum untuk segera dapat memeriksa sri Widodo sebab sejak menjabat Plt Diduga banyak persolan keuangan yang semakin tidak transparan dan patut diduga ada tindak pidana KORUPSI.
Sebagai contoh pencopotan Plt BPKAD diduga oleh karena Desyadi tidak bersedia menandatangani pencairan Dana Konsultan PUPR Lampung Utara,
Apapun kebijakan strategis yang diambil Sri Widodo selama ini hanya memicu kegaduhan di Lampura,”tutup gunadi. (Gun/red)




