BUANA INFORMASI.COM- Tidak ada koordinasi yang baik antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Lampung Timur,(Lamtim) menjadi penyebab Carut Marutnya izin Klinik dan Rumah Sakit Swasta, lantaran berdiri tanpa sepengetahuan Dinas Kesehatan setempat.
Hal tersebut dibenarkan PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Dr Evi Darwati Mars, di ruang kerjanya. Kamis 22/9, sayang dalam kesempatan itu sang PLT belum dapat memberikan informasi lebih jelas kelinik dan Rumah sakit swasta mana saja yang memiliki izin resmi dan ilegal.
Pada kesempatan itu, Dr Evi juga membenarkan selama ini kedua SKPD (Dinas Kesehatan dan Perizinan terpadu Red) koordinasinya kurang baik, hal tersebut terbukti banyaknya penerbitan izin klinik dan Rumah Sakit swasta tampa diketahui Dinas Kesehatan. Selaku Dinas yang berkompeten dalam penerbitan rekomendasi medis.
“Masih banyak memang PR yang harus kita selesaikan, antara lain Klinik-klinik dan Rumah sakit swasta yang sudah berpraktek, tetapi pihak kita Dinas Kesehatan tidak tahu, artinya izinnya terbit tapi tanpa rekomendasi dengan dinkes ,” tegas Dr Evi Darwati Mars.
Adanya pengakuan jujur dari Kepala Dinas Kesehatan tersebut telah membuktikan selama ini antar SKPD di kabupaten itu tidak menjalin koordinasi dengan baik, akibatnya, klinik dan Rumah Sakit swasta dapat berdiri dan peraktek Dimana-mana, bukan tidak mungkin hal serupa juga terjadi pada SKPD yang lainya.
Amir Faishol salah satu Aktivis muda di kabupaten itu juga mengkritisi pihak SKPD yang berada dalam satu ruang lingkup yaitu Kabupaten Lamtim, namun melaksanakan tugas tanpa ada koordinasi.
“Itu sebabnya klinik dan Rumah sakit itu dapat berdiri dengan aman, padahal keberadaanya tidak mengikuti aturan yang ada, seperti Peraturan Menteri Kesehatan, jadinya seperti sekarang ini amburadul. Kami minta pihak Dinas Kesehatan harus tegas dan tertibkan, jika perlu tutup klinik dan Rumah sakit yang tidak layak berpraktek di kabupaten ini,” ungkap Amir Faishol.
Menyikapi adanya permintaan para aktivis setempat untuk menindak tegas dengan cara menutup Tempat-tempat praktek medis di kabupaten itu, sampai semua persyaratannya lengkap sesuai peraturan yang berlaku.
Sang Kadis mengaku akan berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu.(Riswan)