Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Seorang mahasiswa asal Way Kanan, Lampung harus berurusan dengan polisi.
Pemuda 18 tahun bernama Saipul ini dibekuk petugas Polsek Kemiling karena nekat mencuri motor temannya sendiri.
Saipul menggasak motor temannya di sebuah indekos di Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (1/12/2023).
Ia nekat mencuri motor Yamaha NMax warna hitam meski di indekos itu terpasang CCTV.
Saipul diamankan di Jalan Insinyur H Juanda, Kelurahan Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Bandung, Senin (4/12/2023).
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heryanto mengatakan, penangkapan Saipul berdasarkan penyelidikan polisi berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV.
“Laporan kehilangan sepeda motor diterima pada Jumat, 1 Desember 2023,” kata Ipda Agus.
Kata Agus, pelaku mulanya mencuri kunci sepeda motor milik korban.
Selang beberapa hari setelahnya, pelaku melancarkan aksinya melakukan pencurian sepeda motor.
“Pelaku ini mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya menggunakan kunci motor asli yang dia curi sebelumnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Saipul terancam tujuh tahun penjara.
Saipul mengaku mencuri motor milik temannya karena faktor ekonomi.
Dia mengaku jarang dikirim uang oleh orang tuanya.
Diakuinya, biaya hidup di Bandar Lampung cukup tinggi.
“Enggak dikirim uang. Kadang dikirim juga gak cukup untuk (hidup) di Bandar Lampung,” kata Saipul. (**/red)