Buanainformasi.com – Menyusul jatuhnya pesawat Hercules TNI AU di Medan, Selasa (30/6), Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Agus Supriatna melarang terbang semua pesawat sejenis. Namun, bukan seluruh Hercules yang dilarang.
“Yang dilarang terbang sementara itu tipe B. Yang jatuh itu tipe B. Hercules itu banyak tipenya,” kata Panglima Komando Operasi I TNI AU Masekal Muda A Dwi Putranto di Lanud Soewondo, Medan, Kamis (3/7).
Penjelasan Dwi menjawab pertanyaan masyarakat mengenai tetap digunakannya Hercules untuk mengangkut jenazah korban kecelakaan pesawat di Medan, meskipun ada pernyataan pesawat serupa sementara dilarang terbang. Pesawat Hercules yang masih terbang saat ini dipastikan berbeda tipenya dengan pesawat yang jatuh di Simalingkar.
Dia memaparkan, terdapat sejumlah tipe Hercules yang digunakan di Indonesia. Ada Hercules tipe B, tipe H, tipe HS, tipe L100, dan tipe KC 130 untuk tanker. “Kalau Amerika sekarang pakai tipe C yang terbaru,” jelas Dwi.
Meski berbeda tipe, pesawat Hercules yang digunakan Indonesia tampak sama jika dilihat dari luar, tapi di dalamnya banyak sekali perbedaan, termasuk mesin, power dan daya angkutnya. Tipe B memiliki daya angkut 12,5 ton, tipe H bisa 15 ton lebih.
Mengenai grounding pesawat Hercules tipe B, Dwi menjelaskan, skuadron akan melakukan evaluasi. “Nanti akan diserahkan ke Kasau apakah akan stop flying terus atau akan diterbangkan kembali,” sebutnya.(Sumber : Merdeka.com)