Lampung Tengah, buanainformasi.com-Tim buru sergap polsek terbanggi besar ,lampung tengah ,lampung, melakukan penggrebekan terhadap pelaku pencurian rumah , yang masih berstatus pelajar. Ibu kandung pelaku menangis histeris, dan menghalang-halangi petugas kepolisian, lantaran tak terima anaknya dibawa kekantor polisi.
Pelajar SMK dilampung tengah ini, merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus pembegalan. Pelaku ditangkap polisi sempat kesulitan untuk membawa pelaku, pasalnya ibu kandung pelaku langsung menangis histeris, menghalang-halangi petugas kepolisian, dan meminta kepada pihak polisi agar anaknya tidak di bawa petugas, dan meminta supaya dirinya saja yang dibawa untuk menggantikan putra kandungnya di kantor polisi.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Saifullah, S.E., M.H., menjelaskan tersangka sofyan (20) berhasil ditangkap dirumahnya Didesa Bandar Harapan,Terbanggi Besar ,Lampung Tengah.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya namun sebagian anggota buser polsek terbaggi besar, sudah mengepung dan berada diblakang rumah pelaku hingga pelaku pun berhasil dibekuk.”terang Saifullah
Lanjutnya, pelaku bersama tiga rekannya yang masih buron merupakan spesialis pencurian rumah warga ,dan aksi pelaku kali ini mencuri sebuah mesin pompa air milik tetangganya sendiri yang berada di belakang rumah pada kemarin malamP pelaku sofyan sendiri merupakan residivis, pernah dipenjara atas kasus curas atau pembegalan.
“Anggota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian atas laporan dari korban tersangka sofyan mencuri sanyo miliknya, sehingga kami lakukan penggerebekkan di rumah pelaku,dan menurut catatan petugas pelaku telah beraksi sebanyak tiga kali.”ujarnya
Guna dimintai keterangan lebih lanjut, kini pelaku telah diamankan dan kembali merasakan dinginnya sel jeruji besi dengan dikenakan pasal 363 KUHP dan ancaman 7 tahun penjara di Mapolsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung. (Hengki)