Tiga LSM di Lampung Utara Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Pada 29 Puskesmas

0
1324

Lampung Utara, BITV–Hasil investigasi tiga LSM di Lampung Utara diantaranya LSM KP3, LSM Penegak Keadilan, LSM LIPAN menemukan dugaan penyimpangan keuangan dana SJSN, BOK, Dana Kapitasi BPJS dan dana lainnya yang berkaitan dengan keperluan kesehatan. Penyimpangan dana tersebut dipergunakan oleh masing-masing Puskesmas yang tersebar di 23 Kecamatan di Kab. Lampung Utara, baik sumber dana APBN maupun sumber dana APBD.

Menurut berbagai analisi dari ketiga LSM tersebut, mereka menduga kuat sebanyak 29 puskesmas di Lampung Utara bermasalah.

“Ya, kami duga telah terjadi perbuatan yang melawan hukum,”ujar Ketua LSM Komite Pengawas Pelaksanaan Pembangunan (KP3) Lampung, Nasril Subandi. Sabtu, (19/1).

Nasril menambahkan, dengan adanya data 29 puskesmas yang diduga banyak kegiatan dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

“Dalam 20 program kerja, kami duga hampir 75% fiktif, kamipun sudah menyampaikan surat klarifikasi tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab Lampung Utara yang di terima lansung H.Maya Metysa,”tutur Nasril.

Tujuan surat tersebut, lanjut Nasril, agar Kepala Dinas Kesehatan setempat dapat melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggung jawaban kasus dalam mengelola keuangan yang bersumber dari dana APBN/APBD.

“Kami berharap jika analisis kami benar adanya,diharapkanya selaku kepala dinas harus siap untuk melaporkan bawahannya, yang diduga melakukan perbuatan korupsi,kolusi dan nepostisme (KKN-red),”ungkap Nasril.

Ditempat yang sama, Rusdi Ketua LSM Penegak Keadilan m enyayangkan tugas pengawasan pemerintah daerah berjalan ditempatkan, menurutnya data yang dianalisa dari hasil pengumpulan bukti keterangan sumber informasi masyarakat, dan data 29 puskesmas di kab Lampung Utara harus benar-benar serius ditangani oleh pihak aparatur penegak hukum,”pinta Rusdi.

Sementara itu, Gunadi selaku Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN)Lampung Utara mengatakan hal yang hampir serupa, sebelumnya Gunadi sudah memberikan surat klarifikasi konfirmasi tertulis.

“Sebagai bahan perbandingan dengan data yang telah kami kemas dan sumber informasi masyarakat, kamipun akan segera menyampaikan kepada pihak-pihak institusi negara, kejaksaan dan kepolisian serta pemerintah setempat yang berfungsi dalam pengawasan,”kata Gunadi.

Gunadi menyontohkan saat ini Puskesmas Kec. Tanjung Raja yang telah dianalisis jumlah kapasitas BPJS mencapai 27 Ribu jiwa dengan total jumlah jasa pelayanan kisaran lebih kurang Rp.125.Juta/bulan, dana BOK tahun 2017 sebesar kurang lebih Rp.565.juta, pada tahun 2018 dana BOK sekira Rp. 980.000.000- (Sembilan ratus delapan puluh juta). Dana SJSN lebih kurang tahun 2017 Rp 1.800.000.000, (Satu milyar delapan ratus juta )lebih.

“Menurut dugaan yang telah kami rincikan bersama, kami duga telah terjadi kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan dan program kesehatan dipuskesmas tanjung raja kab Lampung Utara provinsi Lampung dengan nilai Rp 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta),”beber Gunadi.

Gunadi menegaskan akan segera membawa seluruh data LPJ-SPJ setiap kapus kab Lampung Utara kepihak aparat pengawas internal pemerintah APIP dan Aparatur Penegak Hukum setempat di wilayah dan daerah Lampung. (Iwan/red)