Pesawaran, buanainformasi.com – Direktorat Polisi Perairan berhasil mengamankan dua tersangka ( IR, RH dan RF ) yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom ikan di Pulau Pahawang Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran. Selasa (3/4).
Direktur Polair Kombes Pol Rudi Hemanto menjelaskan bahwa Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal tepak terbuat dari kayu, dua mesin ketinting, satu unit kompresor, selang panjang 30 m, morfis, dayung tiga buah dan ikan 189 kg.
“Ini kedua kalinya tersangka IR ditangkap Polisi, sebelumnya IR pernah menjalani hukuman perkara bahan peledak dan narkotika pada tahun 2013 “ jelas Kombes Pol Rudi Hermanto.
Kombes Pol Rudi Hermanto menghimbau kepada nelayan untuk tidak menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan, karena dapat merusak lingkungan dan ekosistem alam, dan tidak segan menindak dengan tegas.(*)