Tiga Pegawai PNS Kejari Bandar Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat

0
148

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dipecat tidak dengan hormat.

Pemecatan ketiga mantan pejabat di Kejari Bandar Lampung itu lantaran terbukti melakukan korupsi uang tunjangan kinerja (tukin).

Adapun ketiga orang tersebut yakni Len Aini (mantan Bendahara Kejari Bandar Lampung), Berry Yudanto (mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung), dan Sari Hastati (mantan operator Kejari Bandar Lampung).

Ketiganya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (24/8/2023).

Terdakwa Len Aini divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dikenakan sanksi pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara dengan sisa sebesar Rp 2.350.997.806.000 subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Bery Yudianto divonis pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Ia juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta kemudian dikurangi uang titipan sebesar Rp 118 juta di kas Bank Mandiri.

Selanjutnya terdakwa Sari Hartati juga divonis 4,5 tahun pejara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara.

Ia telah menikmati uang tersebut dengan sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp 485.502.300.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan membenarkan bahwa ketiga terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan hakim.

Dia mengatakan, pihaknya akan segera memproses pemecatan ketiga mantan bawahannya tersebut. (**/red)