Tiga Pengedar Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Way Kanan

0
558

Way Kanan, BITV – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pelaku pengedaran narkotika jenis sabu dengan meringkus tiga tersangka di Dusun 3 Talang Harno Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Tersangka AS (23) dan SW (23) warga Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan serta  HY (37) warga Jalan Raden Saleh Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Andre Try Putra di Polres Way Kanan, (18/01/2019) menjelaskan kronologis penangkapan pada hari Rabu (16/01/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa sering terjadi penyalahguna Narkotika Gol I Bukan tanaman Jenis sabu di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Mendapat informasi tersebut, anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan ke salah satu rumah warga tersebut. Sampai dilokasi sekitar pukul 21.00 Wib, petugas melakukan penyergapan di dalam rumah ada tiga orang laki-laki  yakni SW, AS dan HY.

“Hasilnya setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas didalam kantong bagian dalam sebelah kiri pada Jaket yang dipakai oleh AS mendapatkan satu bungkus plastik bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap (bong) dari botol minuman penyegar, satu plastik bening bekas pakai dan  satu potongan kertas timah rokok serta dua buah korek api gas,”Kata Kasatnarkoba.

Masih ditempat yang sama dimana saat petugas mengamankan SW dan AS, dan saat itu juga mengamankan HY, karena saat digeledah bagian kantong celana bagian depan kedapatan membawa dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 16,38 gram yang disimpan didalam dalam satu bungkus kotak rokok dan dibawah kakinya diketemukan satu unit timbangan digital Merk “CHQ” warna hitam.

Selanjutnya tersangka diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti lansung dibawa  ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” Pungkasnya. (*)