Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 70 Kg Lolos Dari Hukuman Mati

0
98

Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Tiga terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan ternyata menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal JPU Kejari Lampung Selatan menuntut ketiga terdakwa penyelundup sabu 70 kilogram tersebut dengan hukuman mati.

Namun hakim memvonis dua dari tiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Satunya lagi divonis penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Ketiga terdakwa penyelundupan sabu 70 kilogram tersebut adalah Iqbal Anasri, Raiyan Alfatah, dan Safrizal.

Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, JPU lantas bersikap dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Lampung.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina melalui Kasi Intel Volanda Aziz Saleh mengatakan pihaknya melakukan banding terhadap tiga terdakwa kasus penyeludupan sabu seberat 70 kilogram.

Ketiga terdakwa tersebut, diungkap Volanda, adalah Iqbal Anasri dengan No. Perkara/putusan : 172/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 30 September 2024. Pengadilan Negeri telah menjatuhkan vonis kepada Iqbal pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Lalu, terdakwa Raiyan Alfatah dengan No. Perkara/putusan : 170/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 30 September 2024 divonis Pengadilan Negeri kelas II Kalianda dengan pidana penjara seumur hidup.

Sama halnya dengan Safrizal alias Gobren No. Perkara/putusan 171/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 30 September 2024 divonis Pengadilan Negeri II Kalianda dengan pidana penjara seumur hidup.

Kasi Intel Volanda Aziz Saleh mengatakan pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk menerima permohonan banding JPU.

Kemudian menjatuhkan ketiga terdakwa tersebut dengan hukuman mati.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri kelas II Kalianda, Lampung Selatan menyidangkan mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dalam Kasus penyelundupan 70 kilogram sabu, Kamis (17/10/2024).

Sofyan ditangkap setelah dua bulan menjadi buron. Menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni.

Anak buahnya, Safrizal dan Rayan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Iqbal divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.(**/red)