Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Tim gabungan Polsek Tanjung Senang, Polsek Sukarame, Polsek Tanjungkarang Barat dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, berhasil membekuk bandit pembobol rumah kosong.
Polisi berhasil membekuk Badri (39) alias Datuk pelaku pembobol rumah kosong di indekos tempat persembunyiannya saat beristirahat bersama teman kencannya di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Selasa (12/12/2023).
Kapolsek Tanjung Senang IPDA Alan Ridwan mengatakan, tim atas izin Allah SWT berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian rumah kosong.
“Pelaku akhirnya kami tembak bagian kakinya, karena pada saat dilakukan pengembangan pelaku ini berupaya melawan dan melarikan diri,”
“Jadi Badri ini merupakan pelaku spesialis pembobol rumah kosong dengan 20 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Bandar Lampung,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).
Polisi akhirnya berhasil menangkap Datuk pasca melakukan pembobolan rumah hingga akhirnya bisa tangkap.
Ia mengatakan, dirinya bersyukur atas kerja sama dengan tim gabungan akhirnya pelaku bisa ditangkap.
Selain spesialis pembobol rumah kosong, pelaku juga merupakan seorang residivis narkoba dan curat.
Datuk selalu melancarkan aksinya dengan sasarannya rumah kosong yang di tinggal penghuninya.
“Jadi pelaku ini menyasar rumah kosong yang ditinggal penghuninya, terutama pada ibadah salat idul fitri,” kata IPDA Alan.
Pelaku ini mengambil barang dari dalam rumah korban di antaranya perhiasan, alat elektronik hingga uang tunai.
“Jadi modusnya mereka ini patroli keliling dari rumah ke rumah,” bebernya.
Pada saat korban lengah di rumah kosong yang disatroni tersebut maka dieksekusi.
“Dari hasil pengembangan Badri ini berdua dengan rekannya berinisial BS yang saat ini kami sedang melakukan pengejaran,” kata IPDA Alan Ridwan.
Komplotan ini sebelum tertangkap telah menggasak dua unit ponsel dan komputer jinjing milik warga Kecamatan Way Kandis, Kota Bandar Lampung.
“Para pelaku ini masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu rumah korban,” kata IPDA Alan.
Tim gabungan juga menyita ponsel genggam milik korban yang belum sempat dijual.
“Polisi masih mengembangkan kasus ini,” kata IPDA Alan Ridwan.
Tersangka ditahan di Mapolsek Tanjung Senang.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
Pelaku terancam hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. (**/red)