Tulang Bawang, buanainformasi.com – Pihak tim pemenangan pasangan calon Gubernur Arinal Djunaidi–Chusnunia (Nunik) membantah beredarnya rumor pembubaran acara kampanye pasangan nomor urut tiga ini di Tulang Bawang.
Tony Eka Chandra menegaskan tidak ada pembubaran kampanye di Lapangan Aspol Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Lapangan Aspol Menggala, Tulang Bawang merupakan salah satu dari tiga tempat yang digunakan untuk kampanye oleh KPU.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Arinal Djunaidi – Chusnunia Tony Eka Candra dalam konferensi pers di Posko Tim Pemenangan, Senin (12/3) malam.
“Tidak benar kalau ada pembubaran. Keputusan KPU untuk zona Menggala ada tiga lapangan, salah satunya lapangan aspol. Sejak dulu lapangan aspol digunakan untuk kegiatan kampanye boleh. Artinya KPU tidak salah karena dari dulu memang digunakan untuk kampanye,” ucapnya.
Menurutnya, mereka semula sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk menggelar acara di lapangan Aspol Menggala, Tulang Bawang.
Tony juga menambahkan, mungkin masyarakat tidak memahami kalau lapangan tersebut asetnya Polri.
“Polri juga baru mengetahui, bapak Kapolda baru tahu kalau lapangan tersebut merupakan asetnya lapangan milik Polres Tulang Bawang. Aset pemerintah, Polri, pendidikan, rumah sakit dan instansi lainnya berdasarkan peraturan KPU tidak boleh digunakan untuk kampanye,” bebernya. Masih kata dia, dalam menjaga netralitas Polri dalam Pemilukada 2018.
“Pak Dirintelkam Polda Lampung menyampaikan kepada saya bahwa lapangan tersebut tidak bisa digunakan karena merupakan aset Polri. Yang pertama kalau lapangan tersebut digunakan calon tersebut melanggar dan yang kedua untuk menjaga netralitas Polri,” tuturnya.
Tony menerangkan polisi bersama KPU, Panwaslu dan tim pemenangan daerah mencari solusi namun tidak menemukan tempat baru.
“Sudah 10 tempat dicari oleh pihak Polres, Polsek, dan Ketua Fraksi Golkar. Tapi sayangnya tidak dapat dicari tenda dan panggung yang disewakan lagi. Kemudian diputuskan lagi dalam rapat dipindah tidak di dalam lapangan, tapi pindah ke rumah Pak Frengky. Maka kami malam itu (Minggu, 11/3_red) mengajukan lagi STTP baru untuk pemberitahuan tempat ke Polda karena yang mengeluarkan hanya Polda Lampung. Sekitar pukul 01.30 WIB malam keluar lah STTP baru dengan nomor STTP/26/III/2018/DITINTELKAM memberikan surat tanda terima pemberitahuan bahwa pelaksanaan kampanye terbuka terbatas tempatnya di zona 1 dikediaman saudara Frengky di Gunungilir, Ujung gunung, Menggala, Tulang Bawang,” paparnya.
Kalau dipertanyakan siapa yang salah, kata Tony, tidak ada yang salah. “Bahwa tidak tahu kalau lapangan tersebut adalah aset Polri milik Polres Tulang Bawang. Maka dicarikan solusinya dengan pemindahan kerumah Frengky. Berlangsung sukses dan antusias masyarakat dengan kehadiran Pak Arinal,” imbuhnya.
Tony menjelaskan tidak ada yang salah baik KPU, Polres maupun Polda Lampung. “Karena kami taat asas taat aturan. Kami dukung Polri untuk melaksanakan aturan. Kalau kita ikuti kami melanggar aturan,” terangnya.
Ketua Fraksi Golkar di DPRD Lampung ini juga mengucapkan terima kasih kepada Polri yang membantu dalam memindahkan pelaksanaan kampanye.
“Kita sangat berterima kasih karena Polri membantu dan menjalankan aturan sesuai dengan yang juga kita inginkan,” tutupnya.(*)




