Tim Pengecara Akan hadirkan Saksi Ahli Pidana Permohonan PK, Perkara Suap Mantan Bupati Lamteng

0
107

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Tim pengacara akan menghadirkan saksi ahli pidana pada sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada pekan depan, Kamis (19/10/2023). 

“Kami pekan depan akan menghadirkan saksi ahli pidana,” kata kuasa hukum pemohon PK terpidana Mustafa, M Yunus usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung

Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (12/10/2023), agendanya pemeriksaan berkas untuk upaya PK terpidana suap mantan Bupati Lampung Tengah.

M Yunus menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan permohonan PK serta berkas hingga alat bukti.

“Pekan depan kami akan menghadirkan satu saksi ahli, dan saksi ahli pidana belum bisa (hadir) minggu ini. Kami akan hadirkan saksi ahli pidana minggu depan,” kata Yunus. 

“Ahli pidana akan menjelaskan permohonan kami,” imbuhnya.

Dia pun mengungkap dalil permohonan PK karena ada peristiwa hukum yang menurutnya sama dan ada dua putusan atau vonis.

“Ahli pidana akan menjelaskan apakah secara normatif sah secara hukum atau tidak vonis tersebut,” ungkapnya. 

Pihaknya berkeyakinan permohonan PK vonis terhadap hukuman Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah dapat disetujui. 

“Jadi ada dua putusan, kami minta ahli untuk menelaah dua putusan tersebut. Apakah dari dua peristiwa yang hadir dalam dua putusan itu sama atau tidak,” tukas Yunus. 

Yunus berkeyakinan pengajuan PK bisa diterima pihak hakim dan berharap bisa dikabulkan. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Achmad Rifa’i mengaku akan menggelar kembali persidangan permohonan PK tersebut dengan agenda penyampaian saksi ahli pada 19 Oktober 2023.

Pihaknya akan menggelar sidang pada pekan depan dalam permohonan PK yang diajukan terpidana Mustafa.

Diketahui Mustafa pada 2018 telah mendapat vonis oleh Tipikor Jakarta Pusat atas kasus suap kepada beberapa oknum anggota DPRD Lampung Tengah.

Mustafa melakukan suap dilakukan untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebanyak Rp 300 Miliar.

Mustafa mendapatkan hukuman pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 100 Juta.

Dengan subsider tiga bulan penjara dan kemudian dikenakan pencabutan hak dipilih pada jabatan politiknya selama dua tahun sejak selesai menjalani pidana.

Kemudian, PN Tanjungkarang pada 2021,  menjatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada Mustafa.

Mustafa didenda Rp 300 Juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Serta sejumlah uang pengganti (UP) sebanyak Rp 17 Miliar lebih, dengan subsider dua tahun penjara. 

Mantan Bupati Lampung Tengah itu juga turut dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun sejak selesai menjalani pidananya. (**/red)