Lampung Barat, buanainformasi.com – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dipersiapkan.
Sesuai petunjuk, Saber Pungli terdiri dari Inspektorat dan jajaran Forkopimda lainnya. Saber Pungli Lambar diketuai Wakapolres, Wakil Ketua I Inspektur Lambar serta Wakil Ketua II dari pihak kejaksaan, dan bupati selaku pembina.
Inspektur Lambar Edy Yusuf mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Yaitu, dengan melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
“Dasar pembentukan Saber Pungli adalah Perpres Nomor 87. Dan sesuai petunjuk yang ada Saber Pungli terdiri dari inspektorat, kepolisian dan kejaksaan,” terang Edy Yusuf.
Meurut dia, Saber Pungli nantinya menindaklanjuti setiap laporan soal praktik pungli. Selain itu, tim ini juga siap melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Ada beberapa sasaran dalam Saber Pungli ini. Yaitu, pelayanan perizinan dengan fokus penerbitan izin mendirikan bangunan, penerbitan izin gangguan, penerbitan izin trayek, penerbitan izin penambangan, penerbitan izin perhubungan darat, laut, udara, rekomendasi tidak sengketa tanah, dan penerbitan izin usaha,” ungkap Edy.
Sasaran selanjutnya, hibah dan bantuan sosial dengan fokus, pencairan dana hibah dan bantuan sosial. Kemudian, pemotongan dana bantuan sosial. sasaran kepegaiawaian dengan fokus mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan, pemotongan gaji guru tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap.
“Untuk pendidikan dengan fokus, pencairan bantuan operasional sekolah, pemotongan uang makan guru. Kemudian, untuk dana desa dengan fokus, pemotongan dana desa dan pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa,” kata dia.(Romi Erlan)