Tim Satgas Anti C3 Blambangan Umpu Amankan Pelaku Curanmor

0
462

Way Kanan, buanainformasi.com – Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, bersama Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, melakukan kegiatan expose atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat 9 Januari 2018.

Tim satgas anti C3 (Curat, Curas dan Curanmor) Polsek Blambangan Umpu di back up satreskrim dan satintel Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku curanmor dengan identitas pelaku berinisial MAR (22) dan SAN (40) merupakan warga Dusun Gajah Mati Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kejadian bermula pada hari jumat tanggal 02 februari 2018 sekira jam 04.00 wib, pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang, yakni MAR, SAN dan WD masih DPO, mendatangi rumah korban Mad Usman (57) di Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Para pelaku masuk secara diam-diam memperhatikan dan mengamati sekitar rumah, kemudian pelaku melihat ada sepeda motor yang terparkir di garasi bawah rumah panggung.

Lalu pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil kendaraan sepeda motor honda beat warna putih tanpa nopol milik korban.

 

Saat korban bangun dari tidur akan melaksanakan salat subuh menuju ke kamar mandi untuk mengambil air wudhu baru menyadari kendaraan miliknya telah raib. Korban pun lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Setelah dua hari pada hari minggu tanggal 04 februari 2018, petugas gabungan satgas anti tim C3 dan Satintel polres way kanan dari hasil penyelidikan berhasil menangkap kedua pelaku di kampung gedung jaya Kecamatan Negeri Agung tanpa melakukan perlawanan.

Petugas berhasil mengamankan satu buah senjata tajam dan sisa uang bagian hasil penjualan kendaraan sebesar Rp. 410 ribu. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa kepolres way kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat Pasal 363 kuhp tentang pencurian kendaraan bermotor ( dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun). (*)