LAMPUNG UTARA, Penacakrawala.com – Tim Srigala Utara Polres Lampung Utara mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Tim bentukan Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono ini, mengungkap dua Laporan Polisi (LP) untuk kasus curat dengan lokasi kejadian yang berbeda. Saat di konfirmasi terkait penangkapan pelaku, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan adanya penangkapan dua pelaku curat yang masuk DPO tersebut.
Menurutnya, timnya yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Gigih menangkap satu orang terduga pelaku bernisial ES (36) di kediamannya Merak 1 kebun 4 RT/RW 01/04 Kecamatan Kotabumi Selatan pada Selasa (01/06/2021) sekira pukul 01.00 WIB. Sehari sebelumnya Senin (31/5/2021) pukul 05.00 WIB, tim dari Polsek Sungkai Selatan juga mengamankan seorang terduga pelaku Curat Hen (28) warga Desa Negara Agung Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara. Tersangka diamankan di daerah Cipondoh Tanggerang, Banten.
Untuk kasus pertama, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/1828/B/XI/ 2015/ Polda Lpg/ Res Lamut/ tanggal 03 Nopember 2015. Lokasi kejadian ada di jalan Raden Intan, tempatnya di halaman parkir karaoke Queen Kotabumi. Korban benama Erli Irawan (23) warga gang Merak Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan. Kronologis kejadian, pada Senin 02 Nop 2015 sekira pukul 22.30 WIB, pelaku ES (36) mengambil sepeda motor korban Honda Beat Sporty nomor polisi BE 3975 KC yang terparkir di halaman karaoke Queen.
“Pelaku dapat kita tangkap Selasa kemarin sekira pukul 01.00 WIB, di rumah kediamannya, “kata Bambang Yudho, Rabu (02/06/2021). Kasus kedua, berdasarkan LP/43/B/V/2019/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Sk Selatan tanggal 31 Mei 2019. Kronologis, kasus pencurian terjadi Jumat 31 Mei 2019 silam, sekira pukul 02.00 WIB. Tersangka melakukan aksinya di rumah Avandi (21) warga Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu Kec Sungkai Selatan.
Modusnya, tersangka Hen (28) masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela menggunakan alat gagang arit, masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor korban Yamaha Vixion warna putih nomor Polisi BE 4749 JK. Pelaku Hen ditangkap oleh tim Polsek Sungkai Selatan di pimpin Panit 1 Unit Reskrim, pada Senin (31/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB, di daerah Cipondoh Tangerang. “Walau cukup lama kita melakukan penyelidikan, Alhamdulillah kedua pelaku berhasil kita ringkus. Kini keduanya sudah diamankan dan kita lakukan proses hukum, ”lanjut Bambang Yudho.
Sumber:Tribunlampungutara.com
Editor:Muhammad Daffa