Tindak Lanjuti Dugaan Praktek Pungli PKH, GMBI Sambangi Polres Tanggamus

0
589

Tanggamus, buanainformasi.com – Menindak lanjuti perkembangan laporan nya atas dugaan praktek pungli dana PKH yang terjadi di Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, ketua LSM GMBI distrik tanggamus amrony mengunjungi Polres tanggamus menemui kasat Intel iptu andi yunada diruang kerjanya senin 30/4/2018.

Dalam pertemuan tersebut Andi Yunara memberi apresiasi kepada LSM GMBI dan akan segera melakukan pendalaman guna menindak lanjuti laporan dimaksud dalam waktu dekat, dengan menurunkan tim Satuan Intel Polres Tanggamus, sertaakan memanggil pejabat terkait Dinas Sosial untuk dimintai keterangan, selanjutnya pihak-pihak terkait sebagaimana yang dilaporkan LSM GMBI atas dugaan pelanggaran tindak pidana pungli.

Menurut Andi Yunara, “Saat ini akan saya pelajari dulu, untuk itu maka meminta pada teman teman LSM GMBI segera melengkapi data dokumen berupa rekaman, print out berita sebagai rentetan dari kronologi kejadian dan beberapa hal menyangkut informasi yang diperlukan. Artinya hal ini akan segera di tindak lanjuti agar tidak berlarut-larut,sesuai ketentuan hukum yang bersalah maka akan diproses secara hukum,Maka dengan segera kami akan turunkan tim guna melakukan pendalaman dan memanggil pihak-pihak terkait”, ujar Kasat Intel Polres Tanggamus Iptu Andi Yunara mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma,dalam penjelasan terkait pelaporan dugaan pungli PKH.

Masih menurut Andi Yunara apa yang dilakukan teman teman , baik media maupun lembaga organisasi masyarakat, itu sudah benar. Dengan mencari, menghimpun data informasi terkait dugaan pungli dan memberikannya kepada aparat penegak hukum dikepolisian agar dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan itu Ketua LSM GMBI Amrony, juga menjelaskan kronologis dugaan pungli dana PKH Pekon Suka Padang, yang di duga dilakukan oleh Ketua Kelompok II Sumiah dan Ketua Kelompok I Nurlaela, sebagai gambaran singkat pada penegak hukum polres Tanggamus.

Mengutip pemberitaan buanainformasi.com sebelumnya, saat itu pengakuan Ketua Kelompok II Sumiah, bahwa dana yang dipotong, disetorkan ke pendamping PKH Linda dan Endang serta Kepala Pekon Suka Padang sebatas uang rokok. Ketika mencuat dalam pemberitaan, pihak pendamping PKH serta aparat Pekon setempat, melalui Sumiah, berupaya menghindari adanya dugaan pungli atau dugaan perbuatan melawan hukum, dengan cara meminta tanda tangan warga penerima PKH satu persatu.

Kepala Pekon Amir Hamzah, bersama para Pendamping, Ketua Kelompok juga telah mengumpulkan seluruh warga penerima PKH dan narasumber. Dalam sebuah pertemuan, sebagaimana data rekaman,yang mengindikasikan adanya pemaksaan kepada warga penerima untuk mengaku ikhlas atas adanya pemotongan dana PKH, dalam pertemuan juga terungkap jelas adanya pemotongan, akan tetapi penegak hukum Polsek Cukuh Balak justru menitik beratkan pendalaman permasalahan kepada para narasumber yang dianggap provokasi sebagai penyebab kekisruhan di Pekon suka padang,serta terindikasi adanya intervensi dan introgasi warga narasumber, terkait informasi berita dugaan pungli tersebut seolah olah sebagai pelaku tindak pidana, tutup Amrony. (dn/Red)