Tindak Lanjuti Pungli E-KTP, Warga Argopeni Sambangi Polres

0
537

Tanggamus, buanainformasi.com – Didampingi Tim Kuasa Hukum, As (50) warga Pekon Argopeni Kecamatan Sumber rejo, mendatangi kepolisian resort Kabupaten Tanggamus, guna menindaklanjuti laporannya tertanggal 23 Februari 2018, atas dugaan pungli pembuatan E-KTP yang dilakukan oleh Agus Sugiarto oknum Kaur Pemerintahan pekon argopeni Kamis 29 Maret 2018.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/143/11/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 23 februari 2018, telah terjadi dugaan tindak pidana pungli oleh Agus sugiarto, oknum kaur pekon argopeni terhadap AS (50) warga pekon argopeni, untuk biaya pembuatan E-KTP sebesar Rp. 60.000. atas kejadian tersebut AS merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus.

Kejadian bermula pada hari selasa tanggal 13 februari 2018 sekitar jam 09.00 pelapor mendatangi rumah terlapor untuk pengurusan pembuatan E-KTP anak pelapor, namun terlapor mematok dana pembuatan E-KTP sebesar rp. 60.000 dengan dalih biaya ongkos ke Disdukcapil.

Saat dikonfirmasi media Indah Meylan, SH. dan Merli Yunita Sari, SH selaku Tim Kuasa Hukum korban dugaan pungli ketika keluar dari Mapolres menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan mengingat waktu laporan telah lama dan sampai saat ini belum ada kabar terkait laporan kleinnya.

“Sesuai dengan surat kuasa kami untuk mendampingi klein dan masyarakat pekon argopeni tentang perkara pungutan liar pembuatan E-KTP, karena sesuai dengan UU Kependudukan No 24 Thn 2013 bahwa jelas diatur bahwa tidak boleh ada pungutan biaya untuk pembuatan E-KTP alias gratis. Tetapi yang terjadi pada klein kami dan masyarakat pekon argopeni lainnya, mereka dimintai biaya bervariasi yang berkisar antara Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 70.000. oleh oknum aparat pekon. Mirisnya, apabila mereka tidak membayar, maka KTP mereka akan ditahan oleh Aparat Pekon setempat”, jelasnya.

Masih menurut kuasa hukum kedatangan mereka ke Mapolres adalah untuk mempertanyakan tahapan laporan klein mereka mengingat mereka belum mendapatkan SP2P dari Penyidik Polres Tanggamus

“Mungkin selama ini antara kami dan Penyidik Polres Tanggamus kurang komunikasi saja, karena ternyata setelah di cek, berkas laporan klein kami sudah dilimpahkan sejak tanggal 19 maret 2018 yang lalu. Cuma belum ada pemberitahuan saja dengan pihak kami” tutupnya.

Dilain pihak saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Devi juana melalui ponsel membenarkan tentang laporan Warga Pekon Argopeni tersebut.

“Laporan mereka telah kami terima atas dugaan pungli pembuatan E-KTP dan saat ini kami sedang melakukan penyidikan” jelasnya.(tim/lipsus)