Tipu Gelap Dengan Modus Investasi, Oknum Jaksa Gadungan Dilaporkan di Polresta Bandar Lampung

0
877

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Nasib miris di alami Ni Sayu Komang T.D seorang PNS disalah satu dinas pemerintah daerah kabupaten Pesawaran, Kamis (23/10/2020).

Ni Sayu yang menjadi korban tipu gelap dengan modus investasi oleh dua orang pelaku yang salah satunya di duga mengaku sebagai jaksa di kejaksaan negeri jakarta selatan, akhirnya melaporkan peristiwa yang di alami beberapa waktu lalu di Polresta Bandar Lampung dengan no LP/B/209/I/2020/LPG/SPKT/Resta Balam. Rabu, 23 Januari 2020.

Peristiwa bermula pada periode januari 2019 lalu dimana Ni Sayu ditawari berinvestasi oleh salah satu terlapor yang saat ini sedang menjalani hukuman kasus yang sama atas laporan korban lainnya.

Masih menurut Ni Sayu bahwa dirinya tertarik untuk ikut berinvestasi Karena pemilik usaha di maksud adalah seorang yang mengaku sebagai Jaksa saat di perkenalkan oleh pelaku M yang saat ini sudah menjalani hukuman di lapas wanita way Huwi.

Selanjutnya pelaku juga untuk meyakinkan korbannya bahkan menunjukan SK jaksa tersebut dengan nama Nur Hidayat yang belakangan ternyata di ketahui bahwa Nur Hidayat bukanlah seorang Jaksa berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri jakarta selatan.

Menindaklanjuti kenyataan tersebut akhirnya Ni Sayu dengan di dampingi pengacaranya Yuntoro SH dan rekan melaporkan M dan oknum jaksa gadungan tersebut kepolresta bandar lampung dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.

Menurut yuntoro atas nama klien nya dirinya berharap kepolisian daerah polresta bandarlampung dapat segera mengungkap dan menangkap oknum yang diduga jaksa gadungan tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan masih Ada Korban lain selain Ni Sayu, Yuntoro juga menghimbau jika Ada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban oknum tersebut agar segera melapor ke kepolisian terdekat atau menghubunginya sebagai alternatif posko pengaduan LBH GMBI lampung di 085214913568 agar bisa ditindak lanjuti oleh kepolisian Lampung, ujarnya.

Hingga Berita ini dirilis dan terbit oknum Jaksa di maksud dalam laporan belum dapat dikonfirmasi karena keberadaannya yang belum jelas, sementara kapolresta bandarlampung belum dapat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. (Red/*)