Tipu Korban Hingga Rp. 59 Juta, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

0
45

Lampung Timur, Penacakrawala.id – Tipu korbannya hingga Rp59,6 juta saat hendak beli mobil, pelakunya kini diciduk polisi.

“Peristiwa penipuan dan penggelapan ini berawal saat korban SR (42) hendak membeli kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther,” terang Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi.

Korban mentransfer uang sejumlah 59,6 juta melalui rekening bank tersangka yang mengaku sebagai perwakilan pemilik kendaraan.

“Setelah proses transfer selesai, ternyata korban tidak dapat membawa mobil yang telah dibayarnya dengan alasan pemilik mobil merasa belum ada uang masuk ke rekeningnya,” ujarnya.

“Hingga kemudian pelaku alias pemilik rekening (pihak penerima transfer) tidak dapat dihubungi oleh korban,” sambung dia.

Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian, untuk dilakukan proses hukum.

Seorang tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.

Ia membeberkan, inisial tersangka adalah ZA (30) warga Punggur Lampung Tengah.

“Tersangka terlibat aksi penipuan dan penggelapan terhadap SR (42) warga Kecamatan Purbolinggo, pada April lalu,” bebernya, Rabu (19/6/2024).

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Selasa (18/6/24) tanpa perlawanan di wilayah Kota Metro.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihaknya turut mengamankan bukti transfer, tas selempang, telepon genggam, dan Sepeda Motor merk Honda Vario, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. (**/red)