Tipu Teman Sendiri, Pria Di Pringsewu Ditangkap Polisi

0
49

Pringsewu, Penacakrawala.id – Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu Lampung menangkap AH (38) warga Pekon Sidoharjo yang menipu temannya sendiri.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan, pelaku yang biasa dipanggil Aan diringkus polisi di rumahnya di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, Minggu (30/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Riyadi menjelaskan, pria yang berprofesi buruh harian lepas ini diduga telah menipu temanya sendiri, Abdul Aziz (31) warga Pekon Sukamulya, Banyumas, Pringsewu.

“Kasus penipuan ini berawal pada Selasa 12 November 2023,” kata dia, Minggu (30/6/2024).

Pelaku menemui korban di rumahnya dan bercerita sedang mengurus pinjaman uang di bank sebesar Rp 200 juta.

Ia kemudian mengiming-imingi korban akan meminjamkan sebesar Rp 100 juta.

Pinjaman itu, kata Riyadi, akan diberikan apabila bersedia meminjamkan uang sebesar Rp 5,4 juta dengan dalih akan dipergunakan untuk biaya memperlancar proses pinjaman di bank.

“Korban yang termakan tipu muslihat pelaku setuju dan kemudian menyerahkan uang senilai Rp 5,4 juta secara bertahap kepada pelaku,” jelasnya.

Berselang hari, lanjut Riyadi, pelaku kembali mendatangi korban dan kemudian membeli HP Samsung A31 milik korban seharga Rp 1,5 juta dan berjanji akan membayarnya setelah pinjaman bank cair.

“Setelah uang dan HP diberikan, pelaku tak kunjung menemui korban,” tuturnya.

Bahkan, saat di hubungi, pelaku selalu beralasan sehingga membuat korban kesal.

Merasa ditipu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukoharjo.

Diungkapkan Kapolsek, bahwa meminjam uang di bank hanya dijadikan akal-akalan pelaku agar dapat menipu korban dengan mudah.

Uang yang dipinjam dari korban bukan digunakan untuk biaya proses pinjaman bank, namun digunakan untuk membayar cicilan angsuran mobil dan sebagian dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

“HP milik korban juga telah dijual dan uangnya habis untuk biaya hidup,” bebernya.

Sehingga total nominal uang daripada perbuatan pelaku sebesar Rp 6,9 juta.

Riyadi menyebut, pelaku AH alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo.

Dalam proses penyidikan dirinya di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Tersangka AH terancam hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (**/red)