Tanggamus, buanainformasi.com – Pemerintah Provinsi telah merespons polemik TKS yang terjadi di Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut dituangkan dalam rekomendasi tertulis dengan nomor 180/2082/02/2017, sebagai kesimpulan hasil konsultasi yang dilakukan TAPD dan Badan Anggaran DPRD Tanggamus.
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di kabupaten, DPRD, dan pemda berikut perangkat daerah harus berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini merupakan hal pertama yang mesti dipahami oleh semua pihak,” katadia.
Lanjutnya, berkaitan dengan rekomendasi dari Pemprov. Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 ditegaskan pembinaan dan pengawasan pemerintahan di kabupaten dilakukan gubernur mewakili pemerintah pusat. Dalam hal ini ruang lingkup pengawasannya meliputi urusan pemerintahan dan keuangan. Pada Pasal 5 dalam PP tersebut juga diatur bahwa hasil konsultasi sebagai salah satu mekanisme pembinaan, harus dijalankan penyelenggara pemerintahan di kabupaten.
“Dengan merujuk pada PP ini, sudah seharusnya semua pihak menyadari bagaimana posisi dan kedudukan lembaga/institusi masing-masing sesuai ketentuan UU yang berlaku,” tegas Heri Agus Setiawan.(ADV)