Todong Warga Tulang Bawang Saat Motor Mogok, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

0
57

Lampung Tengah, Penacakrawala.id Dua pemuda inisial SPR (25) dan RYN (19) ditangkap polisi karena menodong warga Kabupaten Tulang Bawang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Pelaku asal Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, itu merampas HP dan uang tunai dari pengendara motor bernama Rahmat Kausar (20) pada Minggu (23/6/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kedua pelaku berhasil dibekuk Tekab 308 pada Kamis (27/6/2024).

“Motor korban mogok lalu menepi di pinggir Jalinsum, kedua pelaku datang menghampiri bukan untuk menolong, namun menodong dan merampas hartanya,” katanya, Jumat (28/6/2024).

Yudhi menjelaskan, awalnya Rahmat sedang melakukan perjalanan dari Menggala, Tulang Bawang menuju Bandar Lampung.

Pada pukul 14.40 WIB, motor korban mogok karena panbel putus, saat itu posisi korban berada di wilayah Lampung Tengah.

Dikatakan Yudhi, saat korban sedang kesusahan itu, datang SPR dan RYN menggunakan sepeda motor.

“Pelaku mengacungkan badik dan memaksa korban menyerahkan HP Xiaomi Redmi 10 warna Carbon Grey,” katanya.

“Bahkan korban yang kala itu tak membawa uang tunai pun diminta mentransfer uang Rp 300 ribu ke rekening Dana pelaku,” imbuhnya.

Yudhi meneruskan, setelah pihaknya menerima laporan, Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di Perumahan BTN Humas Jaya.

Lalu hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 14.30 WIB, Kanit Resum Ipda Frans Simon Simamora dan Tekab 308 berhasil menciduk kedua pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, SPR dan RYN adalah pelaku kriminal spesialis begal di Jalinsum.

“Kedua pelaku mengaku sudah 5 kali menodong dan membegal di Jalinsum Lampung Tengah,” ungkap Yudhi.

Bahkan, tambah Yudhi, salah satu pelaku berinisial RYN (19) masuk daftar pencarian orang dengan nomor DPO/109/IV/2024/RESKRIM.

“Salah satu pelaku RYN alias Riyan Romadon alias Madon adalah buronan 480 KUHPidana atau penadah barang curian,” terangnya.

Kini SPR dan RYN berikut barang bukti sebilah badik dan barang bukti lainnya diamankan di Polres Lampung Tengah.

Keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana tentang kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Para pelaku diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (**/red)