Lampung Utara, buanainformasi.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung Utara (Lampura) menggelar aksi damai. Jumat (2/3/2018). Aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak oleh PMII untuk menolak terbitnya revisi UU MD3.
Ketua Cabang PMII Lampung Utara, Aris Tama menilai dengan diterbitkannya revisi UU MD 3 kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang selama ini menjadi simbol demokrasi kini telah mati ditangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Hal ini ditandai dengan disahkannya rancangan undang –undang tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat DPR, DPD, dan DPRD,” Kata Aris Tama usai mengelar aksi Jumat (2/3).
Lebih lanjut aris menuturkan, bahwa pada revisi UU MD3 itu terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi dan sekaligus mengkerdilkan hak berpendapat rakyat, diantaranya pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.
Adapun isi dari pasal 73, terang Aris, DPR akan menggunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari. Sementara itu, pasal 122 huruf (k), mengatur tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
“Sedangkan pada pasal 245 dicantumkan hak imunitas anggota DPR, didalam pasal itu diatur anggota DPR yang bermasalah hukum tidak bisa dipanggil oleh penegak hukum. Dan penegak hukum harus meminta ijin ke MKD dan presiden RI,” tuturnya.
Disamping itu juga, Aris menilai bahwa dengan disahkannya revisi UU MD3 itu DPR kini menjadi lembaga anti kritik dan kebal hukum dan DPRD kini mulai tidak percaya diri.
Aris menegaskan, faktanya anggota DPR menyelipkan pasal-pasal untuk menguatkan posisinya di mata hukum dan membungkam sikap kritis masyarakat menggunakan fungsinya dalam membuat regulasi.
Oleh sebab itu, Lanjutnya, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa (PMII) Lampura untuk menolak UU tersebut karena dalam beberapa pasalnya jelas bertentangan dengan nilai demokrasi, fungsi, serta wewenang DPR.
“Kami (PMII) mendesak DPRD Kabupaten Lampura untuk ikut membuat penolakan revisi UU MD3 secara resmi dan mendesak presiden agar segera mengeluarkan perpu pengganti UU MD3,” tegas Aris.
Ditempat yang sama, Afat, selaku koordinator aksi menegaskan selain melakukan penolakan terhadap Undang-undang MD3 yang baru direvisi pihaknya juga meminta di hapuskan pasal-pasal yang Membauat Jangal.
“Kami juga meminta kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk sama-sama menolak revisi UU MD3, Fokusnya aksi hari ini adalah menolak hasil revisi UU MD3 dan meminta presiden mengeluarkan perpu pengganti UU MD3,” pungkasnya.(*)