Tanggamus, buanainformasi.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengejar Penghargaan Adipura, tampaknya masih jauh panggang dari api. Lantaran salah satu aspek yang menjadi komponen penilaian untuk meraih penghargaan yang diselenggarakan Kementerian Negara Lingkungan Hidup itu, belum masuk kriteria. Yaitu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Kondisi tersebut diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Hi. Andi Wijaya. Menurut dia, saat ini TPA Sampah Kalimiring, Kecamatan Kota Agung Barat masih menggunakan sistem open dumping dan belum sanitary renville. Padahal aspek itu yang menjadi salah satu komponen penilaian penghargaan pada bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan itu.
“Haru saya akui, Tanggamus masih cukup berat untuk mendapatkan Adipura. Karena sistem TPA masih open dumping dan belum sanitary renville. Sebenarnya kami sedang menuju sanitary renville. Namun belum resmi, karena itu proyek Pemerintah Pusat dan belum diserahterimakan kepada pemkab,” Ungkap Andi Wijaya.
Kendati masih harus tertatih untuk meraih Adipura, sekda tetap optimis Tanggamus mampu meraihnya. Terlebih, menurut Andi, Pj. Bupati Tanggamus Ir. Zainal Abidin, M.T. sudah berpesan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersinergi dan bekerja lebih giat.
“Kalau soal optimis, ya kami harus optimis. Sehingga apa yang dicita-citakan bisa diraih,” tegas Andi Wijaya.Terpisah Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Lingkungan Hidup Jajuli mengatakan, selain TPA, ada beberapa titik lain yang akan masuk penilaian. Yaitu lingkungan pasar, sekolah, pemukiman masyarakat, dan fasilitas umum.
”Semua aspek dinilai. Dari berbagai item tersebut, nantinya diakumulasikan. Sementara untuk TPA yang memiliki bobot nilai tertinggi dipisahkan. Nantinya 29 item setelah diakumulasikan ditambah dengan skor TPA,” papar Jajuli, mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tanggamus Samjuniston, Senin (5/3).
Penilaian Adipura, lanjut Jajuli, berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.53/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura. Dalam Permen-LHK itu, Jajuli melanjutkan, program Adipura diharapkan mampu mendorong penyelesaian berbagai isu lingkungan hidup.
Antara lain pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, pemanfaatan ekonomi dari pengelolaan sampah dan RTH. Lalu pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian pencemaran, dan kerusakan lingkungan akibat pertambangan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
”Penilaian Adipura itu, untuk periode 2017 dimulai sejak Juni 2017 hingga Juni 2018. Ada dua tahapan, P1 dan P2. Untuk P1 November lalu, sudah dilakukan penilaian. Tinggal P2 yang dilakukan tahun ini. Untuk kota kecil, 29 item yang dinilai harus lebih besar dari 75 skornya, dan TPA skornya harus lebih dari 71,” terang Jajuli lagi yang didampingi Kasi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Fanty Rozeniar.
Jajuli menambahkan, untuk meraih Adipura, perlu adanya usaha dari semua pihak. Sebab tidak bisa hanya mengandalkan dari Dinas LH. Sebenarnya, tahun 2014 lalu Tanggamus pernah meraih Piagam Adipura.(*)