Lampung Timur, Penacakrawala.com – Seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kecamatan Melinting, Lampung Timur, ditangkap jajaran Polsek Melinting, Jumat (30/9/2022). Pelaku berinisial SN (33) warga Kecamatan Melinting.
Kapolsek Melinting, Iptu Saipulah mengatakan, SN ditangkap karena kedapatan memeras warga Melinting inisial SW (35). Aksi pemerasan itu bermula pada Kamis (29/9/2022) lalu.
“Ketika itu, pelaku mengancam akan menyebarkan aksi dan foto korban ke media sosial. Jadi awalnya korban ini dituduh menebang pohon Bayur,” kata Iptu Saipulah dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).
Ketika itu, korban dituduh membeli kayu pohon tersebut, dari seorang warga yang terletak di kawasan Register 38. Pelaku kemudian meminta uang senilai Rp2 juta ke korban, agar foto-fotonya tidak disebarkan ke media sosial.
“Atas dasar itu, sebelum menyerahkan uang itu ke pelaku, korban melapor ke Mapolsek melinting untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan sebelum kejadian tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Saipullah.
Setelah menerima uang dari korban, pelaku langsung tertangkap tangan, sesaat sebelum meninggalkan rumah korban. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa uang Rp2 juta. (**/red)