Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pengaduan pencatutan identitas yang dilaporkan ke posko pengaduan Bawaslu 15 kabupaten/kota di Lampung kembali bertambah. Hingga 15 Agustus 2022, total ada sepuluh aduan yang masuk dari tujuh posko pengaduan.
Perinciannya, posko Bawaslu Pesisir Barat menerima laporan satu ASN PPPK yang terdaftar di salah satu partai. Kemudian, posko Pesawaran menerima laporan satu orang terdaftar dalam salah satu partai.
Selanjutnya, posko Mesuji menerima laporan satu orang yang tercatut dalam partai. Lalu posko Pringsewu menerima laporan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, posko Tulangbawang, menerima tiga orang yang tercatut oleh partai. Selanjutnya, posko Bandar Lampung menerima aduan satu orang terkait pencatutan. Terakhir, Posko Lampung Selatan menerima laporan dari dua orang yang tercatut dalam partai politik.
“Total sampai saat ini ada tujuh posko yang menerima laporan, dan telah diarahkan mengisi form sanggahan ke KPU RI,” ujar Anggota Bawaslu Lampung Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Hermansyah melalui telepon, Senin, 15 Agustus 2022.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan, posko pegaduan pencatutan identitas akan terus dibuka hingga proses verifikasi partai rampung. Menurutnya, Bawaslu Lampung menginformasikan ke masyarakat, jika sudah mengecek info pemilu (Web KPU) dan namanya terdaftar di partai, tapi dia tidak merasa, diharapkan melapor ke Bawaslu untuk mengisi form sanggahan.
“Pencatutan itu juga kami data dan monitoring agar nantinya temuan tersebut disampaikan ke KPU sebagai bahan monitoring. Saat verifikasi administrasi, hal itu untuk memastikan agar nama-nama itu dicoret,” kata Khoir, sapaan akrab Fatikhatul.
Dia melanjutkan Bawaslu RI juga telah mengeluarkan surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022. Surat itu berisi imbauan Bawaslu kepada seluruh ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansi terkait sebagai anggota atau pengurus parpol. Jika kemudian ditemukan nama yang seharusnya tidak terdaftar, yang bersangkutan dapat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota terdekat.
“Terhadap surat edaran itu, kami juga bersurat dengan kepala daerah agar mengimbau ASN mengecek namanya di Info KPU untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai anggota partai,” ujar Khoir.