Tuntut Pembayaran Hak Pesiun, Pensiunan PDAM Resmi Lapor DPRD

0
534

Tanggamus, buanainformsi.com – Menuntut hak pembayaran dana pensiun, akhirnya para pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Agung, Tanggamus melapor resmi ke DPRD Tanggamus.

Miris, terungkap dari bahan lampiran yang disampaikan oleh perwakilan pensiunan, ada seorang pensiunan atas nama Edi Kusmoro warga Kecamatan Pulau Panggung hingga meninggal dunia belum juga mendapatkan dana pensiun.

Diketahui, perwakilan pensiunan Adriansyah memberikan langsung surat resmi pengaduan nasib mereka kepada lembaga penampung aspirasi masyarakat tersebut sekitar pukul 11.00 Wib.

Adriansyah menyerahkan surat laporan tersebut ke Komisi II DPRD Tanggamus sebagai komisi pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan diterima oleh anggota Komisi II Baharen politisi asal PPP.

Menurut Adriansyah, surat pengaduan resmi di layangkan ke DPRD Tanggamus yang ditembuskan juga ke Bupati Tanggamus dan Direktur PDAM Way Agung. Karena kekecewaan mereka dengan tidak adanya kepastian pencairan dana pensiun yang merupakan hak mereka untuk menghidupi keluarga setelah habis masa bhakti.

“Kemudian surat resmi ini juga merupakan arahan dari Ketua DPRD Tanggamus melalui media, sebagai dasar untuk memanggil pihak pihak terkait, dalam memediasi dan mencari solusi terbaik permasalahan kami, ” Kata Adriansyah, Selasa (31/07/2018).

Adriansyah menerangkan, pensiunan yang belum dibayarkan dana pensiunnya saat ini berjumlah enam orang, setelah rata rata bekerja sekitar 30 tahun pengabdian di PDAM tersebut.

“Padahal untuk dana pensiun kami ini, sebenarnya sudah dipotong dari gaji setiap bulannya sejak mulai bekerja di PDAM oleh managemen. Tapi seperti saya ini telah bekerja selama 30 tahun, dan pensiun sudah hampir dua tahun, hingga kini, belum menerima dana pensiun. Bahkan temen lainnya sudah tiga tahun pensiun, mirisnya lagi ada temen kita atas nama Edi Kusmoro sampai meninggal dunia, belum juga dapat dana pensiun, ” terangnya.

Adriansyah menambahkan, sebelum ke DPR tersebut, semua usaha telah dilakukan mereka, dari menanyakan langsung kepada pihak managemen dan pimpinan PDAM, tapi tetap tidak ada kepastian.

Bahkan mereka juga pernah mengadukan masalah tersebut kepihak pimpinan tertinggi Kabupaten ini melalui asisten Pemkab, namun tetap saja tidak ada jawaban padahal perusahaan air minum ini milik Pemkab.

“Terakhir kami ketahui ada surat dari dana pensiun bersama perusahaan daerah air minum seluruh Indonesia sebagai lembaga pengelola pensiun pegawai PDAM. Surat ke PDAM Tanggamus, yang menyatakan akan membekukan kepesertaan Tanggamus, jika masih tidak menyetorkan tunggakan. Nah padahal gaji kami setiap bulan kan dipotong untuk disetorkan, jadi kemana dana tersebut selama ini, ” imbuhnya.

Sementara itu Anggota Komisi II Baharen yang menerima surat pengaduan pensiunan PDAM Way Agung tersebut, menyatakan, akan segera menindak lanjuti laporan. Kemudian segera akan dipelajari dan dirapatkan secara internal Komisi dan melaporkan ke Ketua DPRD, selanjutnya pengagendaan hearing bersama seluruh pihak terkait.

“Surat sudah saya terima, akan kami pelajari, kemudian diagendakan hearing bersama sesegera mungkin, karena ini menyangkut hak manusia. Kami juga sebenarnya bertanya tanya selama ini, mengapa PDAM Tanggamus selalu merugi, bahkan selalu mengajukan anggaran untuk optimalisasi seperti beberapa waktu lalu kita setujui anggaran Rp300 juta untuk peningkatan pelayanan, tapi nyatanya begini. Padahal kita tahu semua air sangat melimpah di Tanggamus, mata air mengalir tanpa pe golahan, kita lihat saja perusahaan sebesar Aqua saja membuat pabrik disini berarti mutu airnya sangat bagus, ” katanya. (Red/rilis)