UMK Bandar Lampung Resmi Naik 3,75 Persen

0
89

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2024 resmi naik 3,75 persen atau Rp 112.282.

Kenaikan UMK diungkapkan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

“Yang ditetapkan pemerintah pusat itu ada tiga. Pertama kenaikan 2,26 persen, lalu 3,35, dan 3,75 persen,” kata Eva Dwiana, Rabu (22/11/2023).

“Dan kita Bandar Lampung ambil yang tertinggi 3,75 persen,” lanjutnya.

Artinya, ungkap Eva, UMK Bandar Lampung resmi naik Rp 112.282.

“Jadi dari UMK Bandar Lampung 2023 sebesar 2.991.349 menjadi Rp 3.103.631,” sebut dia.

Eva mengatakan, kenaikan UMK ini akan diterapkan pada Januari 2024 mendatang.

“Iya mulai Januari 2024 insya Allah,” ucapnya.

Kenaikan UMK ini, ujar Eva, mengikuti harga kebutuhan lainnya.

“Apalagi sekarang kan bahan pokok mahal, pembayaran apa-apa naik,” terangnya.

“Kayak misal kita bangun rumah, kan semua bahan-bahannya juga mahal,” terangnya.

Eva mengatakan, perusahaan di Bandar Lampung diminta untuk mengupah karyawannya sesuai UMK yang telah ditentukan tersebut.

Ditanya terkait jika adanya perusahaan yang tak sesuai dalam pengupahan, maka pihaknya akan melakukan peninjauan.

“Ya mereka (perusahaan) harus ada alesan dulu kenapa bayar tidak sesuai UMK,” ujarnya.

“Kalau pendapatannya masih kecil, ya kita pertimbangkan,” jelasnya.

“Akan tetapi kalau yang besar ya harus sesuaikan. Karena ini bukan maunya kita, tapi maunya pusat,” pungkasnya. (**/red)