Tanggamus, Penacakrawala.com – Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) di Tanggamus, Lampung masih merujuk pada Provinsi Lampung yakni UMP.
Iswandi selaku Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus mengatakan, Kabupaten Tanggamus masih mengikuti UMP Lampung karena belum miliki dewan pengupahan.
Merujuk pada UMP Lampung, maka UMK Tanggamus tahun 2024 nanti sebesar Rp 2.716.497.
Untuk memastikan hal itu, pihak Disnaker Tanggamus akan melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Rencananya, sosialisasi terkait UMK ini akan dilakukan sebelum awal bulan Januari 2024.
“Nanti setelah itu ditetapkan oleh Disnaker Provinsi Lampung kita akan lakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tanggamus,” kata Iswandi, Kamis (23/11/2023).
Ia menambahkan, kemungkinan Disnaker Tanggamus akan melakukan kunjungan ke perusahaan besar yang ada di Tanggamus.
Kunjungan itu untuk melakukan sosialisasi terkait naiknya UMK di Tanggamus pada tahun 2024 mendatang.
“Atau kita akan melakukan pengiriman surat kepada pihak perusahaan terkait UMK tersebut,” ujarnya.
Pihaknya juga, akan melakukan penyesuaian UMK ini dengan keuntungan perusahaan yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Disnaker Tanggamus juga tidak bisa memaksakan perusahaan untuk mengikuti UMK jika memberatkan perusahaan tersebut.
Namun, Disnaker Tanggamus akan berupaya agar para pekerja di Kabupaten Tanggamus mendapatkan upah sesuai dengan UMK.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika adanya kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan terkait upah yang mereka terima nantinya.
“Namun kalau ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan terkait upah itu maka kita kembalikan kepada mereka lagi,” ucapnya.
Iswandi menegaskan, Disnaker Tanggamus akan mengawasi pemberian upah kepada pekerja di Kabupaten Tanggamus.
Pihaknya akan mendatangi perusahaan jika menerima aduan terkait upah yang tidak sesuai yang diterima oleh para pekerja.
“Kalau pun nanti ada aduan dari pekerja karena upah yang diberikan tidak sesuai kita akan coba langsung turun ke bawah,” tegasnya.
Disnaker Tanggamus akan langsung bertanya terkait permasalahan yang ada di perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan kesepakatan.
Namun ia menjelaskan, kebanyakan perusahaan di Kabupaten Tanggamus menyanggupi pemberian upah sesuai dengan UMK.
“Tapi rata-rata seluruh perusahaan besar yang ada di Tanggamus ini hampir menyanggupi apa yang menjadi keputusan gubernur,” katanya.
Iswandi selaku Kabid Tenaga Kerja Disnaker Tanggamus berharap, para pekerja di Kabupaten Tanggamus akan menerima upah sesuai dengan UMK yang ditetapkan oleh Provinsi Lampung. (**/red)