UMK Metro Tahun 2024 Di Perkirakan Naik Hingga 3 Persen

0
128

Metro, Penacakrawala.com – Upah Minimum Kota (UMK) Metro untuk tahun 2024 diperkirakan naik hingga 3 persen.

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan akhirnya sepakat menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Metro tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Metro, Budiono mengatakan, berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan disepakati bahwa UMK Metro tahun 2024 mengalami kenaikan.

Budiono mengakui, pihaknya belum dapat menyebutkan besaran kenaikan UMK tersebut sebelum mendapatkan persetujuan Walikota Metro.

“Ini masih kita laporkan ke Pak Walikota. Nanti setelah kita laporkan baru kita dapat menyebutkan berapa kenaikan UMK Metro tahun 2024,” kata dia, Senin (27/11/2023).

“Kalau naiknya kurang lebih sebesar 3 persen. Tapi kami belum dapat merinci besarannya karena masih akan kami laporkan ke pimpinan,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, penetapan besarnya UMK Metro tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Penetapan UMK ini juga dilakukan berdasarkan Surat Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023,” ungkapnya.

“Isinya penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2024,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, penetapan UMK juga dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/Hk/2023.

“Isinya tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung tahun 2024 tanggal 21 November 2023,” ucapnya.

Terpisah, Sarna salah seorang karyawan swasta bidang gorden di Kota Metro menyambut positif kabar kenaikan UMK tersebut.

Ia menambahkan, dengan naiknya UMK Metro tahun 2024 mendatang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para karyawan di Kota Metro.

“Harapannya ada tambahan penghasilan. Sehingga kami para karyawan bisa meningkatkan kesejahteraannya,” kata Sarna.

Ia berharap kebijakan kenaikan UMK itu juga dapat diikuti oleh seluruh perusahaan di Kota Metro.

Sehingga para pekerja bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Mudah-mudahan kebijakan ini dapat diikuti oleh seluruh perusahaan di Kota Metro. Sehingga kami para pekerja bisa mendapatkan hal sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP)Lampung tahun 2024.

Besaran UMP Lampung tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen atau sebesar Rp83.212,41 menjadi Rp2.716.497.

Angka UMP Lampung ini mengalami kenaikan dari tahun 2023 yaitu sebesar Rp2.633.284. (**/red)