Lampung Selatan, buanainformasi.com – Pelaku pemerasan bersenjata tajam, dibekuk Unit Reskrim Polsek Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku inisial MH (29) Warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan, ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu 14 Februari 2018.
Kapolsek Penengahan AKP ED Sidauruk mewakili Kapolres AKBP M.Syarhan mengatakan, pelaku MH (29) ditangkap atas tindak pidana pemerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Saat ditangkap pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat BE 7508 OK, mengejar korban Jamirul Hasan (60) warga Dusun Buring Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan.
Korban yang sedang melintasi jalan Desa Tetaan menggunakan sepeda motor, pelaku dengan paksa memberhentikan korban. Pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras, karena tidak diberi oleh korban, pelaku mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh, kemudian memukul korban.
Masih menurut Kapolsek, saat kejadian, anggota Polsek Penengahan sedang berpatroli, melihat kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Terhadap pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah senjata tajam jenus pisau sangkur ukuran panjang 30 Cm. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti, berupa sepeda motor pelaku, handuk putih dan sangkur, diamankan ke Polsek Penengahan, guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)