Usai Didesak, Akhirnya BPN Lampung Temui Petani Di Gunung Balak

0
100

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Setelah mendapat desakan, akhirnya perwakilan ATR/BPN Lampung menemui petani penggarap lahan hutan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, Kamis (30/11/2023).

Pejabat yang menemui pendemo adalah Kabid Penanganan Sengketa BPN Lampung Yustin Iskandar Muda.

Yustin mendatangi petani penggarap dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

Jarak antara Yustin dengan petani juga cukup jauh.

Antara Yustin dan pendemo dibatasi aparat kepolisian, pagar, dan kawat berduri.

Namun saat didesak untuk menjelaskan status tanah hingga bisa diterbitkan sertifikat, ia belum bisa menjelaskan.

Ia hanya bilang akan memastikan status tanah dengan Kantor Pertanahan Lampung Timur serta pemantauan di lokasi.

“Status tanahnya itu yang kita dapat info tanah register. Tapi kami belum dapat informasi khusus dari Kantor Pertanahan Lampung Timur,” jelas Yustin.

Menurut dia, jika benar tanah itu adalah lahan register, tidak dibenarkan untuk dikeluarkan sertifikat tanah.

“Tapi kalau sepanjang di luar kawasan register, sertifikat bisa dikeluarkan,” ucapnya.

Perihal adanya dugaan keterlibatan mafia tanah, Yustin hanya menjawab akan disesuaikan dengan aturan.

Aksi unjuk rasa ratusan petani penggarap lahan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur di kantor ATR/BPN Lampung, Kamis (30/11/2023), memanas.

Massa meminta petinggi ATR/BPN Lampung untuk menyambut mereka.

Namun, setelah lebih dari dua jam berdemo, tak ada satu pun perwakilan ATR/BPN Lampung yang menerima kedatangan para petani.

Mereka mulai melontarkan kata-kata agar pihak ATR/BPN Lampung keluar.

“Pak, keluar, Pak!” teriak mereka.

Seorang wanita tampil sebagai orator.

“Pak, keluar, Pak. Kami butuh jawaban Bapak,” kata dia.

“Kami tidak ingin anak cucu kami kelaparan, tidak bisa makan karena ketidakadilan ini,” lanjutnya.

Meski demikian, massa tak berhasil membuat para petinggi ATR/BPN Lampung keluar dari kantor.

Mereka tertahan kawat berduri yang dijaga aparat kepolisian.

Dalam teriakan itu, petani mendesak agar BPN Lampung bisa memberikan klarifikasi atas keluarnya sertifikat atas 401 hektare lahan di Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur.

Lahan tersebut sebelumnya digunakan petani untuk menanam beberapa komoditas dengan model tumpang sari dengan ekosistem hutan, seperti kelapa, sawit, sayuran, dan singkong.

Hingga kini, aktivitas itu masih mereka lakukan.

Namun, setelah keluarnya sertifikat tanah itu, para petani mulai mendapatkan intimidasi dari oknum yang mengaku mengatasnamakan pemilik lahan.(**/red)