Lampung selatan, Penacakrawala.com – Kasus dugaan suap penerimaan bintara polri dan taruna polri yang di duga melibatkan beberapa Perwira polisi yang pernah berdinas polda lampung terus bergulir setelah ditetapkannya tersangka SR dan dilakukan penahanan oleh penyidik polres lampung selatan, (16/06/20)
Hal ini dikatakan oleh khairudin yang merupakan keluarga terdekat tersangka SR di kediamannya pada salah satu media.
Menurut khairudin keluarga sepakat menempuh upaya hukum PRA peradilan atas kasus yg menimpa SR melalui penasehat hukumnya di kantor hukum Yuntoro dan rekan, karena menganggap penetapan tersangka serta ditahannya SR pada perkara ini tidak mengandung unsur tipu gelap tetapi lebih kepada Tindak pidana korupsi (tipikor), ujarnya.
Terpisah penasehat hukum SR, Yusroni, SH,.MH., Yuntoro,SH. Serta Gigih SH ,di pengadilan negeri Kelas II B kalianda saat di konfirmasi buanainformasi.tv melalui yusroni SH,MH mengatakan benar tersangka melalui PH mengajukan upaya hukum praperadilan, Guna mencari keadilan atas perkara terkait dugaan, kesalahan penerapan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian polres Lampung Selatan dengan mengajukan upaya hukum praperadilan, mengingat proses penyidikan yg dilakukan diduga syarat dengan pemaksaan sepihak dimana perkara Aqua dengan tersangka SR lebih memenuhi unsur-unsur tindak pidana suap yang diatur secara khusus dalam UU Tipikor dipaksakan menjadi kasus tindak pidana umum tipu gelap, dimana kasus ini bermula R minta tolong kepada tersangka SR untuk dicarikan jalur khusus untuk pengurusan anak R dan anak tetangganya A untuk masuk bintara dan Akpol kepolisian, dan SR mengenalkan H dan S (saksi mahkota yg belum diperiksa sampai saat ini oleh penyidik) yang mempunyai jalur khusus yang bisa mengurus memasukan anak R dan anak tetangganya masuk anggota polisi Akpol dan bintara.
Lanjutnya, dimana R dalam hal pengurusan anak dan anak tetangganya dalam menyerahkan sejumlah uang atau dana kepada H dan S di kalibata, Jakarta Selatan atau selalu minta tolong tersangka mengantarkan uang kepada H dan S, dan saksi R dan suaminya atau pelapor mengetahui dana tsb benar telah diterima oleh S dan H, yang mana ending terakhir setelah pengumuman anak tetangganya berhasil diterima bintara polisi sedangkan anak R sendiri tidak lulus Akpol, karena tidak lulus R melaporkan SR kepolisian terkait karena anaknya tidak berhasil masuk Akpol dan anak tetangga nya berhasil masuk bintara polisi di Polda Lampung, selanjutnya, penyidik dalam hal menetapkan tersangka terhadap SR dalam perkara Aqua banyak ditemukan kejanggalan dimana saksi H dan S serta oknum kepolisian yang terlibat belum diperiksa, sebagai Saksi mahkota dlm perkara ini sudah menetapkan tersangka atas SR.
“hal ini jelas ada kesalahan wewenang dalam proses penyidikan, berdasarkan kronologis singkat menurut hemat kami selaku PH tersangka yang berwenang memeriksa perkara ini adalah bagian tidak pidana khusus dipoles Lampung Selatan, tentunya yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah pengadilan Tipikor Tanjung karang, tetapi untuk menguji dugaan ini perlu dilakukan upaya hukum untuk keadilan bagi tersangka yaitu upaya hukum praperadilan dan kami mengajukan praperadilan bukan untuk semata mata menghalangi proses hukum, tapi tersangka melalui kami PH nya menggunakan hak yang dijamin UU untuk mencari keadilan dan membuka tabir gelap dalam proses hukum dalam perkara Aqua agar semua pihak yg terlibat dapat diproses sesuai aturan hukum, dan serta kecintaan kami kepada kepolisian RI karena polisi bukan milik pribadi tp milik kita semua, jelas Yusroni,SH MH.
Sementara sampai berita ini rilis dan terbit penyidik Polres Lampung Selatan belum dapat dikonfimasi terkait langkah hukum praperadilan yang di ambil tersangka melalui kuasa hukumnya. (red/DN)
Sumber : Buaninformasi.Tv