Utang Tak Kunjung Dibayar, Karyawan Koperasi Di Pringsewu Curi Iphone Milik Nasabah

0
77

Pringsewu, Penacakrawala.com – Aparat Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pria yang diduga mencuri iPhone.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berinisial ADS (22), warga Pekon Ganjaran, Pagelaran.

Pelaku yang merupakan karyawan koperasi itu diamankan di rumahnya, Selasa (20/2/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

ADS diduga terlibat kasus pencurian iPhone 11 seharga Rp 5 juta milik korban Mariana (30), warga Kecamatan Pagelaran.

Mariana merupakan nasabah koperasi tempat tersangka bekerja.

Pencurian itu terjadi di Cafe Cabrio Garden, Pekon Sidoharjo, Pringsewu, Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Rohmadi menyampaikan, kejadian berawal saat ADS mendatangi korban di Cafe Cabrio Garden dengan maksud hendak menagih utang koperasi sebesar Rp 2,5 juta.

“Ya, saat itu korban mengaku belum bisa membayar utang tersebut karena belum ada uang,” ucapnya, Rabu (21/2/2024).

Kesal utang tidak dibayar, ADS mengambil iPhone milik korban.

Korban sempat meminta tersangka untuk menyerahkan kembali iPhone miliknya.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 17 Februari 2024.

Di hadapan polisi, karyawan koperasi simpan pinjam ini mengaku nekat merampas ponsel korban karena kesal utang sebesar Rp 2,5 juta tidak juga dibayar.

“Dari tangan tersangka, penyidik juga berhasil menyita barang bukti satu unit HP iPhone 11 warna hitam milik korban,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Tersangka terancam pidana kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya.(**/red)