Lampung Utara, buanainformasi.com- Berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Tata Pemerintahan, tepatnya pasal 14 ayat 1 menerangkan, bahwa penyelengaraan urusan Pemerintahan dibidang Kehutanan, Kelautan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Selasa (26/01/2016)
Seperti yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Saat ini Dinas Kehutanan bedampingan dengan Dinas Perkebunan dan jika Dinas Kehutanan di tarik oleh Pemerintah Provinsi, bagaimana penepatan Dinas Perkebunan.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Organisasi, Pemda, Lampura, Wahyuni B. Nur Samad SSTP. MM didampingi Kasubag Kelembagaan dan Analisis Jabatan (Anjab) Anthon F. Yudha menjelaskan, keberadaan UU 23 tahun 2014 tersebut belum dapat ditindak lanjuti. Sebab, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang berkaitan dengan UU itu. “Kita belum dapat menindaklanjutinya, PP organisasi perangkatan daerah terbaru tentang itu belum ada.” ujarnya, saat dimintai keterangan diruang kerjanya.
Untuk saat ini, kata dia, UU 23 masih mengunakan PP lama nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkatan daerah. Sehingga pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota belum dapat menindak lanjutinya. “Jika PP baru sudah dikeluarkkan maka Pemda Lampura siap menindak lanjutinya.” kata dia.
Jika nantinya penerapan UU 23 tersebut benar akan direalisasikan, tambah dia, maka bukan hanya Bagian Organisasi yang akan menindak lanjuti. Akan tetapi, pihak Tata Pemerintahan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bagian Hukum, Dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA). “Intinya saat ini kita sedang menunggu PP-nya.” Pungkas dia. (Niko)