Jakarta, Penacakrawala.com – Kementerian Agama (Kemenag) bakal berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan vaksin meningitis untuk jemaah umroh. Sebab, dia mendengar informasi bahwa vaksin meningitis sudah tidak diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Vaksin meningitis sifatnya anjuran saja.
Kendati begitu, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kemenag melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi akan berkoordinasi dengan otoritas berwenang di Arab Saudi untuk mendapatkan kejelasan tentang kebijakan vaksin meningitis di sana,” ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam siaran pers, Kamis (29/9/2022).
Adapun saat ini, regulasi Kementerian Kesehatan masih mengharuskan jemaah yang akan melakukan perjalanan luar negeri harus mendapat vaksin meningitis terlebih dahulu. Di saat yang sama, stok vaksin meningitis di dalam negeri menipis. Bahkan, kondisi ini sempat berdampak pada batalnya keberangkatan sejumlah jemaah umrah dari Bandara Juanda, Surabaya, pada 26 September 2022.
“Regulasi dari Kemenkes, sampai saat ini masih sama. Para jemaah dan PPIU tetap diminta untuk menaati regulasi yang ada tentang vaksin meningitis,” ucapnya.
Oleh karena itu kata Hilman, perlu ada solusi dari pemerintah dan pelaku usaha untuk mengatasi kelangkaan vaksin meningitis tersebut.
“Dibutuhkan win win solution dari pemerintah dan pelaku usaha agar tidak menimbulkan kegagalan jemaah berangkat umrah,” sebut dia.
Kementerian Saudi sebut vaksin meningitis tak wajib.
Secara terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam juga mengaku terus melakukan koordinasi secara intensif dengan otoritas Arab Saudi dan beberapa pihak lainnya. Pada 20 September 2022 misalnya, Nasrullah bertemu Wakil Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Abdul Aziz Wazzan, termasuk pembahasan syarat vaksin meningitis.
“Saat itu, Abdul Aziz Wazzan tegas mengatakan bahwa vaksin meningitis itu sifatnya hanya dianjurkan, tidak wajib. Abdul Aziz Wazzan juga sudah mengkonfirmasi hal itu dengan otoritas lainnya di Saudi dan mendapat penegasan bahwa itu tidak wajib,” kata Nasrullah.
“Skema penerbitan visa umrah sudah tidak ada syarat menginput data vaksin meningitis. Beda dengan visa haji yang baru keluar kalau sudah ada sertifikat vaksin yang diinput ke sistem,” sambungnya.
Selain dengan Abdul Aziz Wazzan, Nasrullah juga mendiskusikan hal ini dengan salah satu pejabat dari Konsulat India dan juga dengan pengurus Muassasah Haji dan Umrah di Makkah. Saat ditanya tentang vaksin meningitis, keduanya menegaskan bahwa tidak wajib. “Hanya vaksin Covid yang diwajibkan,” tandasnya.(**/Red)