Viral Terkait Dugaan Asmara Terlarang, Kadisdik Akan Panggil UPTD

0
593

Lampung Utara, buanainformasi.com – Terkait pada berita sebelumnya yang dilansir buanainformasi.com perihal dugaan hubungan terlarang yang terjalin antara Kapala UPTD Inisial IZ dan Kepala Sekolah Inisial HI Di Lampung Utara yang sontak menjadi sorotan publik, Kepala Dinas Pendidikan Suwandi Angkat Bicara via telepon selulernya (1/9/2018).

“Ya mas terimakasih atas informasinya akan saya panggil yang bersangkutan dalam waktu dekat ini,akan kita klarifikasi penyebab semua ini, prihatin tentunya kami atas cobaan allah swt, yang menimpa rumah tangga IZ, sampai harus pisah dengan istrinya,yang nantinya akan kita ketahui bersama apa penyebab yang sebenarnya”, katadia.

Secara terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Mankodri, menyampaikan hal yang serupa saat dihubungi via telepon selulernya sabtu 1/9.

“saya akan menunggu hasil klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kab Lampung Utara,apa hasilnya nanti tentunya akan kita kaji dan tinjau ulang penyebab dan musababnya, akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur UU dan Peraturan yang berlaku”,ujarnya mankodri.

Lanjutnya, “Biasanya hal yang seperti ini PNS/ASN yang hendak menikah lagi punya istri ataupun duda,janda ataupun punya suami,bujangan atau prawan,tak semudah membalik telapak tangan, harus ada izin tertulis dan permohonan tertulis dari atasan atau pimpinan sesuai dengan jabatanya, sesuai dengan PP RI Nomor 10 tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Penceraian Pegawai Negeri Sipil,”urai mankodri.

“dalam perkara seperti ini kita akan coba mediasi keluarga yang tertimpa musibah, untuk tidak berpisah,itu jalan utama,jalan kedua akan kita ajukan sesuai permohonan penggugat kepengadilan agama nantinya,”jelasnya

Disinggung masalah ada penyebab orang ketiga,nanti kita buktikan dari korban dan masyarakat sekitar, jika kita temukan yang diluar ketentuan hukum,pasti ada sanksinya, jika melanggar batasan seorang PNS/ASN sesuai dengan aturan yang ada,”pungkas mankodri.(Red)