Vonis 3 Terdakwa Pengedar 75 Kg Ganja di Bawah Tuntutan Jaksa

0
159

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Vonis terhadap tiga terdakwa kasus peredaran 75 kilogram ganja di bawah tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, (17/10/2022)

Iwan Kurniawan (27), napi LP kelas IA Bandar Lampung, divonis 20 tahun, sedangkan dua kurirnya, Femby Alfember (27), warga Rajabasa, dan Agung Diki Lestari (22), mahasiswa asal Lampung Tengah, masing-masing menerima vonis 16 tahun dan 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal  114 Ayat (2)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan 20 tahun, Alfemby 16 tahun, dan Agung 12 tahun,” ujar Efi saat membacakan putusan.

Ketiganya juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.

Hal yang memberatkan atas vonis Iwan karena perbuatannya tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan sedang menjalani hukuman. Sedangkan hal yang meringankan, berterus terang mengakui terus terang atas perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, masih muda, dan diharapkan dapat mengubah sikapnya nanti.

Sementara hal yang memberatkan atas vonis Femby dan Agung yakni, tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dakwaan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati bagi Iwan, sedangkan Agus dan Femby dituntut seumur hidup.

Terhadap putusan, Iwan dan jaksa memilih pikir-pikir, sementara Agung dan Femby menerima putusan.

Perkara ini bermula  pada 18 Maret 2021, saat Iwan menjadi narapidana di LP Rajabasa. Karena membutuhkan uang, ia menghubungi pelaku lainnya, yakni Femby Alfember via WA pada 19 Desember 2021 lalu.

“Dia mengatakan butuh uang dan meminta Femby membantunya mencari uang dengan menjadi gudang sementara dan menjadi perantara dalam jual beli ganja kering. Terdakwa menjanjikan akan memberikan upah per 1 kgnya Rp200 ribu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Femby bersedia dan mengantarkan ganja tersebut ke nama-nama  penerima yang diberikan Iwan via chat WA. Kemudian, pada 17 Maret 2022, Iwan kembali mengirim chat ke Femby, untuk menjemput ganja  yang totalnya 179 paket dengan upah Rp200 ribu per kg.

Namun, Femby meminta upah diganti dengan 15 paket ganja untuk diedarkannya. Saat hendak menjemput ganja yang akan diambil pada 18 Maret 2022 di Jalan Yulius Usman, Kelurahan Labuhanratu, Bandar Lampung, agar dibawa ke indekosannya di Jalan Dempo, Labuhanratu.

Iwan pun menyuruh Femby mengirimkan ganja tersebut ke beberapa penerima. Setelah mengantar ke beberapa penerima, pada 23 Maret 2022, ia mengajak rekannya Agung Diki membantu mengantar dan membongkar paket ganja yang dikirimkan dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Agya warna abu-abu metalik B-1095-NML.

Saat hendak mengantarkan dan melintas di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Kotasepang, Femby dan Agung ditangkap anggota Polda Lampung dan petugas menemukan 75 kg ganja di dalam mobil.

“Keduanya mengakui ke-75 paket narkotika jenis ganja adalah milik terdakwa dan mereka akan mendapatkan upah dari menjual paket ganja dari Teuku (DPO) Rp89,5 juta jika semua paket sampai ke pembeli,” katanya.

Iwan divonis 18 tahun penjara di PN Kalianda pada 14 Februari 2018 karena perkara narkotika. Saat itu jaksa mengajukan banding hingga Iwan divonis 20 tahun penjara di PT Tanjungkarang. Iwan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak.(**/Red)