‘Wakil Tuhan’ Terjaring OTT KPK Hanya Karena Rp30 Juta

0
703

Jakarta, buanainformasi.com – Satu-satunya putusan di alam demokrasi yang tidak bisa diganggu gugat dan harus dianggap benar adalah putusan hakim. Res Judicata Pro Veritate Habetur. People power pun tidak bisa mengubah putusan hakim. Oleh sebab itu, hakim dianggap sebagai ‘Wakil Tuhan’. Tapi apa jadinya bila ‘Wakil Tuhan’ terjaring OTT Rp 30 juta.

Hakim senior Wahyu Widya Nurfitri ditangkap KPK karena menerima menerima aliran uang Rp 30 juta lewat panitera pengganti, Tuti. Setelah ditangkap KPK, Widya tak bisa lagi berkaraoke di jam kerja.

“Ini tanggung jawab Mahkamah Agung (MA). MA gagal karena sistem yang dibangun tidak dapat menahan benturan aspek lingkungan. Sistem yang dibangun harus meliputi kultur, substansi dan struktur,” ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu. (detik.com)

 

Wahyu menyelesaikan gelar SH dari Undip, Semarang pada 1991. Setelah itu ia menjadi hakim di PN Depok hingga 2014. Setelah itu ia menjadi pejabat struktur di PN Rangkas Bitung dan Ketua PN Gunung Sugih. Pada 2016, ia menjadi hakim PN Tangerang, hingga akhirnya ditangkap KPK.

“Yang tidak bisa dibina maka dibinasakan,” kata Ketua Muda MA bidang Pengawasan, hakim agung Sunarto. Perilaku hakim Indonesia yang kerap terseret kasus korupsi membuat geger dunia. Hal itu masih menghantui investor luar negeri, termasuk Jepang.

“Bahkan ada hakim yang menerima suap,” kata pengacara senior dari Jepang, Kobayashi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diketahui KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri lewat panitera pengganti Tuti.Suap diduga diberikan dari Agus Winarto dan Saipudin, yang disebut sebagai advokat. Mereka memberikan suap kepada Wahyu terkait gugatan perdata perkara wanprestasi. KPK menyebut commitment fee terkait pengurusan itu sebesar Rp 30 juta.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)